INHU - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat besar pencurian sepeda motor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 10 tersangka ditangkap, dua di antaranya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat penangkapan.
Salah satu tersangka pelaku curanmor juga masih di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang sangat terorganisir. Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, mencakup Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, hingga kota-kota besar seperti Pekanbaru dan Medan, bahkan sampai ke Tembilahan dan Labuhan Batu Selatan.
Otak dari sindikat curanmor ini adalah Ari Suhendri alias Arya (22), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Arya dan kelompoknya menggunakan kunci T modifikasi untuk mencuri sepeda motor.
Selain Arya, Fitra Ramadhan (25) juga menjadi pelaku curanmor yang turut dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat ditangkap. Sementara itu, satu pelaku lain, DS (15), masih di bawah umur dan kini dalam proses hukum khusus anak.
Para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga memiliki jaringan untuk menampung dan melegalkan motor hasil curian. Desky Ramadhan (25) berperan sebagai penadah sekaligus penghubung dengan jaringan pemalsu STNK.
"Motor curian yang dijual murah ini kemudian dilengkapi dengan STNK palsu agar terlihat legal dan memudahkan penjualan," kata Fahrian didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, dalam konferensi pers di Mapolres Inhu pada Rabu (24/9/2024).
Jaringan pemalsuan STNK ternyata memiliki peran penting dalam sindikat ini. Beni Putra Rembulan (34) menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui WhatsApp. Ia kemudian berkoordinasi dengan Mhd. Hanifah alias Mamad (36) yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, sebagai pencetak utama STNK palsu.
"Petugas mengamankan lebih dari 400 lembar STNK palsu yang siap digunakan, menunjukkan betapa masifnya peredaran dokumen palsu ini," ucap Fahrian.
Selain pelaku curanmor dan pemalsuan STNK, polisi juga mengamankan sejumlah penadah yang bertugas menjual motor curian di berbagai daerah.
Mereka adalah Rio Tri Putra (29) dan Antoni (41) yang ditangkap di Tembilahan dan Air Tawar, Inhil. Total ada 10 tersangka yang berhasil diringkus, yang mana perannya saling berkaitan satu sama lain.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 33 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian sebagai barang bukti.
"Selain itu, diamankan pula peralatan lengkap untuk pemalsuan STNK, seperti printer, laptop, tinta, serta ratusan resi pengiriman dan kardus, yang mengindikasikan bahwa motor-motor ini telah didistribusikan ke berbagai tempat. Uang tunai sebesar Rp1.160.000 juga disita dari para tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara