Polres Inhil Pasang Papan Plang Peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada

Senin, 29 September 2025 | 16:57:02 WIB

Indragiri Hilir – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tempuling bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Pemasangan papan peringatan ini dilakukan di lahan milik saudara Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain:

Perwakilan Danramil 03 Tempuling, Sertu Ikhlas Manalu

Kanit Tipidter Polres Inhil, IPDA Iwan Saputra, S.H.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil, Afrido Hidayat, S.H.

Sekcam Tempuling, Bizarimi, S.Sos.

Kasi Trantib Kecamatan Tempuling, H. Khaidir, S.E.

Unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, serta masyarakat Kelurahan Tanjung Pidada.


Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra mengatakan, pemasangan papan plang peringatan ini merupakan langkah tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla.

Kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Papan peringatan dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Terkini