Kabar Gembira dari Siak: 1.050 TORA Persil Diresmikan, Bukti Kehadiran Bangsa untuk Petani Kecil

Kamis, 20 November 2025 | 19:04:17 WIB

SIAK - Kabupaten Siak menorehkan sejarah baru dalam reforma agraria. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak atas tanah dari program Redistribusi Tanah atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) resmi diserahkan kepada masyarakat, Kamis (20/11/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, dalam agenda Rumah Rakyat di Kantor Penghulu Desa Mandiangin, Kecamatan Minas. Turut hadir, Syamsurizal, Perwakilan Bupati, pimpinan DPRD Siak, camat, penghulu, tokoh masyarakat, dan sejumlah pihak terkait.

Program TORA 2025 merupakan hasil perjuangan panjang lintas sektor. Aset yang disusun berasal dari dua sumber utama, yaitu pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi Area Peruntukan Lain (APL) dan pelepasan sebagian lahan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Totalnya 975,59 hektar dari 1.050 bidang tanah. Terdapat rumah, sawah, dan juga perkebunan kelapa sawit rakyat yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan dan IUP. Ini bukti nyata kehadiran negara di pihak petani kelapa sawit rakyat," ujar Bupati Afni.

Afni menjelaskan bahwa perjuangan reforma agraria telah dimulai sejak ia masih menjabat sebagai Anggota Dewan Kehutanan Republik Indonesia. Hasil yang dicapai saat ini merupakan kerja keras banyak pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga perusahaan pemegang izin HTI dan IUP.

Afni menegaskan bahwa perjuangan akan berlanjut pada tahun 2026. "Tahun depan kami akan memprioritaskan wilayah konflik. Berdasarkan informasi, kuota kami masih sekitar 1.050 bidang tanah," ujarnya.

Afni menambahkan, reforma agraria bukan sekadar penataan aset, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi.

"Ketika sertifikat berada di tangan rakyat, artinya ada pengakuan hukum atas negara. Ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan sebuah martabat dan warisan untuk generasi mendatang," tegasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin juga memastikan penyerahan TORA di Siak merupakan yang pertama di Riau pada 2025.

"Hari ini negara hadir, memberikan kepastian hukum. Sertifikasi ini merupakan modal besar untuk membuka akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.

Martin juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak yang menghapus 100 persen BPHTB untuk program PTSL dan redistribusi tanah, sebagai bukti keberpihakan kepada masyarakat.

"Kita tahu banyak daerah yang tersertifikasi saat ini merupakan hasil perjuangan panjang Ibu Bupati, bahkan sejak beliau masih menjabat di kementerian," imbuhnya.

Surat ini mengingatkan warga untuk memanfaatkan sertifikat ini sebaik-baiknya. "Sertifikat ini merupakan jaminan hukum dan warisan di masa mendatang. Mohon dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya."

Penyerahan sertifikat TORA menegaskan bahwa reforma agraria di Siak bukan sekadar wacana, melainkan program konkret yang menjawab kebutuhan masyarakat. Siak kembali menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat kecil dapat diwujudkan melalui kebijakan yang nyata dan berkelanjutan. 

Terkini