Sekdaprov Riau Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

Sekdaprov Riau Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau. Penyampaian laporan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi di Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin (9/3/2026).

Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Dalam sambutannya, Syahrial Abdi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Riau atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan LKPJ Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 pada majelis yang terhormat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyampaian LKPJ ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” jelasnya.

Menurutnya, substansi LKPJ memuat berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Di dalamnya terdapat dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran APBD, serta capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkapnya.

Sekdaprov menambahkan bahwa laporan tersebut juga memuat capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.

“LKPJ ini disusun dengan mengacu pada sejumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah, di antaranya RPJPD Provinsi Riau Tahun 2025–2045, RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029, RPD Provinsi Riau Tahun 2025–2026, serta RKPD Tahun 2025,” tambahnya.

Melalui penyampaian laporan tersebut, pemerintah daerah berharap terjalin evaluasi dan sinergi yang lebih baik bersama DPRD.

“Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah di Provinsi Riau,” pungkasnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index