Pemdes Pulau Palas Gelar Musyawarah Perubahan RPJMDes, Kades Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:42:49 WIB

Tembilahan Hulu - Pemerintah Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar Musyawarah Perubahan RPJMDes periode 2021–2029 sebagai respons atas perubahan regulasi nasional terkait masa jabatan kepala desa. Agenda ini menjadi ruang penting bagi Pemdes untuk menyesuaikan arah pembangunan desa sesuai dasar hukum terbaru.

Perubahan RPJMDes tersebut berlandaskan UU No. 3 Tahun 2024, yaitu perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014, yang membawa perubahan signifikan terutama pada masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun. Penyesuaian ini menuntut pemerintah desa untuk melakukan harmonisasi dokumen perencanaan agar tetap relevan dan sesuai koridor hukum.

Kegiatan musyawarah ini turut dihadiri oleh unsur pendamping profesional dan lembaga desa. Hadir di antaranya Pendamping P3MD Kabupaten, Afrizam Badri; Kepala Desa Pulau Palas, Arifin S.Ag; Pendamping P3MD Kecamatan, Ahmad Fauzi S.Sos; serta Ketua BPD Pulau Palas, Hidayat, S.Pd. Kehadiran mereka memperkuat validitas proses musyawarah dan memastikan tahapan perencanaan berjalan sesuai mekanisme.

Unsur keamanan dan ketertiban desa juga tampak dalam kegiatan tersebut dengan hadirnya Babinsa Pulau Palas, Sertu Ali Sabri, serta Bhabinkamtibmas Bripka Nurfajri S. Hal ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan kondusif.

Selain itu, para Kepala Dusun, RT, RW, serta tokoh masyarakat turut memberikan pandangan dan masukan. Partisipasi aktif ini menjadi indikator penting bahwa perubahan RPJMDes bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pulau Palas Arifin S.Ag menegaskan bahwa perubahan RPJMDes bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi momentum memperkuat orientasi pembangunan. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa berkomitmen memprioritaskan pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Arifin juga menambahkan bahwa masa jabatan delapan tahun memberikan ruang lebih luas bagi kepala desa untuk menuntaskan program strategis. “Kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata. Dengan periode yang lebih panjang, kita dapat merumuskan perencanaan yang lebih matang serta melaksanakan program secara konsisten,” ujarnya dalam musyawarah tersebut.

Musyawarah kemudian ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mengawal proses perubahan dokumen RPJMDes secara bertahap sesuai regulasi dan kebutuhan desa. Pemdes Pulau Palas menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.

Terkini