Dugaan Belasan ASN PUTR Rohil Berlibur ke Samosir di Hari Kerja

Rabu, 14 Januari 2026 | 21:41:12 WIB

Rokan Hilir – Publik dikejutkan dengan kabar dugaan Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir yang berlibur ke Samosir, Sumatera Utara, pada hari kerja tanpa izin cuti resmi.  

Informasi yang beredar menyebutkan, rombongan ASN tersebut terdiri dari PNS dan PPPK. Mereka melakukan perjalanan wisata menggunakan biaya pribadi, namun tetap meninggalkan tugas kedinasan di jam kerja.  

Saat dikonfirmasi awak media, pada Malam Kami (14/01/2025) salah seorang ASN menyatakan bahwa perjalanan dilakukan dengan uang pribadi. Namun, publik mempertanyakan alasan memilih hari kerja untuk berlibur, padahal masih banyak hari libur lain yang tersedia.  

Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, ST, hingga kini belum memberikan klarifikasi. Nomor WhatsApp 08138738XXXX beliau disebut tidak aktif saat dihubungi awak media. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya kaitan antara keberangkatan ASN PUTR ke Samosir dengan pimpinan dinas.  

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa izin dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penurunan pangkat. Publik pun mendesak agar Kepala Dinas PUTR memberikan tindakan tegas terhadap bawahannya yang diduga melanggar aturan.  

Kasus ini menimbulkan sorotan karena ASN seharusnya melayani pekerjaan konstruksi di Rokan Hilir, bukan meninggalkan tugas untuk berlibur. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ini demi menjaga integritas dan pelayanan publik. Pungkasnya (MH)

Terkini