Tembilahan - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, Bapak Feriland Saragih, S.Si.T., melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sumatera Riang Lestari pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Pekanbaru dan berjalan dengan tertib serta lancar.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KSOP dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan perairan pelabuhan, khususnya untuk terminal yang digunakan bagi kepentingan sendiri oleh badan usaha. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Sumatera Riang Lestari serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Feriland Saragih menyampaikan bahwa perjanjian penggunaan perairan TUKS merupakan instrumen penting untuk menjamin tertib administrasi dan keselamatan pelayaran. Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan perairan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepelabuhanan.
“Penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan badan usaha dalam mewujudkan pemanfaatan perairan yang aman, tertib, dan bertanggung jawab,” ujar Feriland Saragih dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KSOP Kelas IV Tembilahan senantiasa mendorong para pemegang izin TUKS untuk mematuhi aspek keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta menjaga kelancaran arus barang dan jasa di wilayah perairan pelabuhan.
Menurutnya, keberadaan TUKS PT Sumatera Riang Lestari diharapkan dapat mendukung kegiatan operasional perusahaan secara optimal sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah, khususnya di wilayah kerja KSOP Kelas IV Tembilahan.
Feriland Saragih juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara KSOP dan pihak perusahaan agar pelaksanaan perjanjian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. KSOP, kata dia, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian penggunaan perairan TUKS ini, KSOP Kelas IV Tembilahan berharap pemanfaatan perairan oleh PT Sumatera Riang Lestari dapat berlangsung secara legal, aman, dan berkelanjutan, serta mendukung pembangunan sektor maritim nasional.