Genjot Pendapatan Daerah, Cara Bupati Suhardiman Amby Jamin Program Infrastruktur

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:17:09 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby

TELUK KUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan percepatan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah strategis ini diambil guna menjamin keberlanjutan berbagai program pembangunan infrastruktur serta stabilitas layanan publik di wilayah Kabupaten Kuansing sepanjang tahun anggaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Teluk Kuantan pada Kamis (26/2/2026) pagi. Di hadapan para kepala instansi, Suhardiman menekankan bahwa di tengah kondisi keuangan daerah yang semakin dinamis dan penuh tantangan, PAD kini menjadi tumpuan utama dalam menopang pembiayaan daerah secara mandiri.

Ia menuntut seluruh pimpinan OPD untuk tidak lagi bekerja dengan pola biasa, melainkan harus lebih serius, terukur, dan mengedepankan kerja kolaboratif. Menurutnya, pencapaian target yang telah ditetapkan dalam APBD bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan komitmen nyata untuk menjalankan roda pemerintahan yang sehat dan transparan.

Bupati Suhardiman menambahkan bahwa setiap instansi wajib menghadirkan inovasi dan terobosan baru dalam menggali potensi daerah. Hal ini mencakup optimalisasi pemungutan pajak daerah, retribusi, hingga pengelolaan aset-aset milik daerah agar lebih produktif dan memberikan nilai tambah secara finansial bagi kas daerah.

"Seluruh potensi yang ada harus dimaksimalkan secara profesional dan akuntabel. Peningkatan pendapatan ini tidak hanya berdampak pada keberlanjutan pembangunan fisik, tetapi juga krusial bagi pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap aparatur serta peningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat," ujar Suhardiman di hadapan jajaran pimpinan daerah.

Rapat koordinasi tersebut juga merumuskan berbagai strategi teknis yang menyelaraskan kinerja daerah dengan sejumlah regulasi nasional yang berlaku. Langkah ini diambil agar proses pemungutan dan pengelolaan pendapatan tetap berada dalam koridor hukum yang benar tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Secara yuridis, upaya percepatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, pemerintah kabupaten juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai payung hukum utama dalam mewujudkan tata kelola fiskal yang efisien.

Dengan berlandaskan pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing kini optimis dapat mencapai kemandirian fiskal yang lebih kuat. Melalui penguatan kinerja pendapatan yang berkelanjutan, diharapkan seluruh program prioritas daerah dapat terlaksana tepat waktu demi memberikan dampak positif langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kuansing.

Terkini