Cukup Surat Pernyataan dan Fotocopy KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Riau Makin Ringkas

Jumat, 13 Maret 2026 | 00:29:44 WIB

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui sinergi antara DPRD dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menggulirkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diambil guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif yang selama ini terhambat oleh kendala administratif.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, mengungkapkan bahwa terobosan ini diputuskan usai pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau pada Kamis (12/3/2026).

Dalam rapat tersebut, hadir langsung Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika yang memberikan komitmen penuh terhadap penyederhanaan persyaratan pajak.

Menurut Edi Basri, kendala utama masyarakat saat ini adalah kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama bagi mereka yang memiliki kendaraan tangan kedua (second).

“Dari rapat tadi, Alhamdulillah persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan,” ujar Edi.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sudah membeli kendaraan namun belum melakukan proses balik nama. Seringkali, pemilik baru kesulitan melacak keberadaan pemilik pertama untuk meminjam KTP asli saat masa pajak tiba. Dengan adanya surat pernyataan sah, warga tetap bisa menunaikan kewajibannya membayar pajak tanpa harus terganjal syarat KTP asli pemilik lama.

Edy menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat pada tahun 2026 ini. Koordinasi intensif dengan Ditlantas Polda Riau telah memastikan bahwa sistem pelayanan di lapangan, termasuk di kantor-kantor Samsat, akan segera menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel tersebut.

Ia menilai, kemudahan akses layanan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia optimis bahwa penyederhanaan birokrasi ini akan berdampak signifikan pada kenaikan realisasi PAD Riau.

"Kami yakin pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat drastis jika layanannya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat yang berniat baik untuk membayar," tambahnya.

Selain kemudahan persyaratan, Edi juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih memberlakukan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan. Perpaduan antara penghapusan biaya balik nama dan kemudahan syarat administrasi ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus merapikan data kepemilikan kendaraan di Riau.

Menutup keterangannya, Ketua Komisi III DPRD Riau ini mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan momentum kebijakan baru ini. Dengan persyaratan yang semakin ringkas, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak, sehingga dana yang terkumpul dapat kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Lancang Kuning.l

Terkini