Sosialisasi Regulasi Keselamatan Pelayaran, KSOP Kelas IV Tembilahan Gelar Rapat Penjelasan KP-DJPL 505 Tahun 2025

Selasa, 14 April 2026 | 17:04:20 WIB

TEMBILAHAN – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan berlayar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan mengadakan kegiatan Rapat Sosialisasi pada hari Selasa, 14 April 2026. Acara ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi antara pihak otoritas pelabuhan dengan para pelaku industri perkapalan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kegiatan ini secara khusus membahas surat edaran KP-DJPL 505 Tahun 2025 tentang “Pedoman Teknis Penerbitan Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Bagi Kapal Berbendera Indonesia Dengan Daerah Pelayanan Terbatas, Pelabuhan, Serta Sungai dan Danau”. Materi ini dianggap krusial mengingat banyaknya armada yang beroperasi di perairan terbatas dan sungai.

Rapat berlangsung dengan tertib dan dipimpin langsung oleh Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Bapak Feriland Saragih, S.Si.T. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan yang ketat demi menjamin keamanan awak kapal, penumpang, serta muatan yang diangkut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam paparannya, Feriland Saragih menjelaskan secara rinci mengenai teknis dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi dalam penerbitan dokumen pengawakan minimum. Beliau menegaskan bahwa pemenuhan jumlah dan kualifikasi awak kapal sesuai dengan daerah layarnya adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar demi mencegah terjadinya kecelakaan di perairan.

Selain penjelasan teknis, kepala kantor juga menyoroti aspek kepatuhan hukum. Beliau mengimbau seluruh pemilik dan pengelola kapal untuk segera menyesuaikan administrasi dan kelengkapan dokumen kapal mereka agar sesuai dengan pedoman terbaru tersebut, sehingga operasional pelayaran dapat berjalan lancar dan aman.

Antusiasme terlihat tinggi dari para peserta yang hadir dalam kegiatan ini. Rapat dihadiri oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Guntung, serta diikuti oleh puluhan perwakilan dari pemilik dan pengusaha kapal yang beroperasi di wilayah hukum KSOP Tembilahan.

Daftar hadir mencakup berbagai jenis kapal baik yang berawalan KM maupun SB, di antaranya perwakilan dari KM. Speed Biru, KM. Usaha Hanyar, KM. Berkelana 01, KM. Jaya Express, serta berbagai unit kapal lainnya seperti SB. Indah Putra, SB. Usaha Kita, SB. Bintang Maritim, hingga SB. Alifia Tobindo.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami tanggung jawab dan kewajibannya. KSOP Kelas IV Tembilahan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pembinaan demi terciptanya keselamatan pelayaran yang berkelanjutan di wilayah kerja mereka.

Terkini