Tak Dibakar Lagi, Sisa Tembakau Rokok Ilegal Kini Disulap Jadi Kompos untuk Petani

Tak Dibakar Lagi, Sisa Tembakau Rokok Ilegal Kini Disulap Jadi Kompos untuk Petani

PEKANBARU - Di sebuah sudut di Jalan Ronggo Warsito, sesuatu yang biasanya dianggap tak berguna justru berubah jadi harapan. Sisa tembakau dari rokok ilegal yang dulunya hanya dimusnahkan, kini diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi petani.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA Muara Fajar. Lewat rumah kompos yang dibangun, sampah organik mulai dipandang sebagai sesuatu yang masih punya nilai.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan apa yang dilakukan ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tapi juga bentuk kerja sama yang memberi dampak nyata.

“Hari ini, bukti dari sinergi antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mensupport, tentunya kegiatan-kegiatan dalam pengurangan sampah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

22,2 juta batang rokok ilegal dari kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau dimusnahkan dengan cara berbeda. Tidak lagi dibakar atau dihancurkan begitu saja, tapi dimanfaatkan menjadi kompos.

Menurut Agung, langkah ini berangkat dari kondisi di lapangan, di mana sampah organik masih mendominasi tumpukan di TPA.

“Rumah kompos ini didirikan tujuannya adalah mengurangi sampah di TPA. Karena banyak sekali sampah organik yang menumpuk di TPA,” katanya.

Menariknya, hasil kompos dari tembakau ini justru dinilai lebih baik. Hal itu sudah ditelusuri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

“Pemusnahan barang bukti ini yang biasanya mungkin dulunya dibakar atau dihancurkan tidak berguna, dan hari ini bisa dimanfaatkan menjadi kompos dan kita sudah telusuri bahwa kompos yang dihasilkan atau berasal dari tembakau ini lebih baik,” jelasnya.

Kompos tersebut nantinya tidak hanya berhenti di tempat produksi. Pemerintah berencana membagikannya kepada kelompok wanita tani dan kelompok tani di Pekanbaru.

“Dan ini insyaallah akan kami bagikan kepada KWT dan juga kepada kelompok tani yang ada di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Upaya ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Kejati Riau, Sutikno. Ia menilai langkah ini jadi contoh bagaimana penanganan barang bukti bisa sekaligus memberi manfaat bagi lingkungan.

Saat ini, rumah kompos tidak hanya ada di Ronggo Warsito. Beberapa titik lain seperti Umban Sari, Cempaka, hingga sekitar RSD Madani juga mulai dikembangkan. Perlahan, sampah di Pekanbaru tidak lagi hanya dibuang, tapi diolah jadi sesuatu yang berguna. 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index