Dua Pria Berusia Setengah Abad Ditangkap Saat Jualan Sabu di Bengkalis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13:20 WIB
Foto Ilustrasi (Akal Imitasi)

BENGKALIS - Polsek Mandau kembali berhasil menunjukkan taringnya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya. 

Ketegasan aparat berbuah hasil manis pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua orang pria berusian 50 tahunan ditangkap saat akan transaksi narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Polsek Mandau sukses membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu itu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian dan kepekaan masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Informasi berharga mengenai maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian untuk memutus rantai peredarannya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan setelah menerima laporan dari warga, Tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam di target lokasi. Kehadiran petugas di lapangan membuahkan hasil hingga akhirnya berhasil menyergap para pelaku tanpa perlawanan berarti.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria paruh baya yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, yakni berinisial Z (57) dan RE (57)," ujar Fahrian. 

Keduanya tak berkutik saat polisi mengepung tempat penyergapan dan menggeledah barang bawaan mereka.

Dari hasil penggeledahan teliti di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti utama berupa 30 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah dompet warna cokelat. 

"Puluhan paket tersebut terdiri atas 28 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar yang siap diedarkan," ucap Fahrian.

Tak hanya kristal haram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan tersangka. Di antaranya dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp700.000 hasil penjualan, satu dompet kecil warna cokelat, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet plastik.

"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Fahrian.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok utama berinisial MB yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkini