PEKANBARU — Tak hanya tegas menyapu bersih pelaku kejahatan lingkungan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuktikan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung memimpin aksi penanaman kembali (replanting) kawasan hutan mangrove yang rusak akibat perambahan liar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026).
Langkah agresif ini merupakan respons cepat setelah Polda Riau membongkar praktik ilegal perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare. Kawasan pesisir yang tadinya gundul dan rusak digilas perambah kini mulai ditanami kembali bibit-bibit hijau sebagai simbol kebangkitan ekosistem setempat.
Dalam aksi pemulihan tersebut, Irjen Herry tampak kompak bahu-membahu bersama Bupati Rohil Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Kombes Akhmadi, hingga Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Irjen Herry menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap para perusak lingkungan tidak akan bermakna maksimal jika tidak diimbangi dengan tindakan nyata di lapangan. Menurutnya, pemulihan fungsi ekologis kawasan pesisir Rohil harus digesa agar dampak buruk abrasi bisa diantisipasi sedini mungkin.
"Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen penting dalam menyambut peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli," ujar Herry penuh semangat di sela-sela kegiatan.
Ia menggarisbawahi bahwa penagkapan pelaku hanyalah separuh dari tugas kepolisian dalam menjaga bumi. Setelah proses hukum berjalan, ruang ekosistem yang terlanjur rusak wajib disembuhkan kembali agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat pesisir.
“Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” katanya.
Pengungkapan kasus raksasa ini sendiri diprakarsai oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rohil. Selain menyita area perambahan seluas 118 hektare, petugas telah meringkus dua orang tersangka yang kini tengah menjalani penyidikan intensif.
Lebih lanjut, Herry menjelaskan aksi ini adalah wujud konkret dari konsep Green Policing yang diusung Polda Riau. Pendekatan ini memadukan ketegangan penegakan hukum dengan kepedulian sosial-lingkungan, membuktikan bahwa korps baju cokelat hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai benteng pelindung alam Riau.
“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” pungkas Herry.