Pemasok Gagal Kabur, Polisi Temukan Sabu Dikubur di Dalam Tanah dan Kebun Sawit

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:10:44 WIB

BENGKALIS - Setelah berhasil menggagalkan pelarian pria berinisial RM, Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menyita tujuh bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar tujuh kilogram di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Selasa (28/7), mengatakan tiga orang diamankan dalam operasi pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RM, MK (22), dan JN (28).

"Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni satu bungkus dikubur di dalam tanah dan enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah tersangka di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," jelas Putu.

Untuk kepentingan pengembangan, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, pada Rabu (22/7).

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mendapati MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

"Hasil interogasi, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM," jelas Putu.

Selanjutnya, tim mendatangi kediaman RM yang masih berada di Desa Pergam. Namun, saat akan diamankan, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengaku menyimpan barang bukti sabu di dua lokasi.

"Satu bungkus sabu ditemukan disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka," ujar Putu.

Kepada penyidik, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan.

Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan, menelusuri aliran dana, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Kombes Putu.

Putu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Terkini