SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - guna Melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada warga
Sertu Anton Babinsa Koramil 01/Tembilahan Bersama Tim Pengamanan Sidang Yustisi di Tempat Rabu (24/11/2021)
Sidang di tempat (yustisi) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan di Jalan Baharudin Yusuf (Pasar Pagi) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kota Kab. Indragiri Hilir
Turut Hadir dalam sidang yustisi di tempat tersebut Ipda Arifin Siregar Paursubbagdalpers SDM Polres Inhil,Pelda Rafli Bati Ops Kodim 0314/Inhil,Jonta, SH Hakim Pengadilan Negri Tembilahan,Henny Anggraini Jabatan Panitra Pengganti Pengadilan Negeri Tembilahan,Reza Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Inhil dan H.Mukhlis Kabid PPHD
Adapun Personel yang berperan serta diantarnya TNI,Polri,Kejaksaan,Pengadilan Negeri, Satpol PP,Dishub,Dinkes,dan BPBD
Jumlah pelanggar yang diamankan berjumlah 12 orang dengan Sanksi atau denda bagi yang melanggar yakni
Melaksanakan kegiatan sosial dengan cara membersihkan jalanan yang kotor dan Membayar denda Rp.100.000,-
Kegiatan Pengamanan Yustisi Sidang di tempat, dilaksanakan deng Protokol Kesehatan ketat dan selesai pada pukul 10.00 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.
Penulis : Pelda Indra Mukri