SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Dalam penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan
Serka JM.Sialagan Babinsa Koramil 01/Tembilahan Menghadiri Sidang di tempat (yustisi) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Rabu (27/10/2021)
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan di Jalan Jend.Soedirman (Pasar Air Mancur) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kota Kab. Indragiri Hilir
Turut Hadir dalam pelaksanaan sidang ditempat tersebut AKP Tarigan Kasat Sabhara Polres Inhil, Iptu Markamdi KBO Satbinmas Polres Inhil,Pelda Rafly Bati Ops Kodim 0314/Inhil,Habibi Kurniawan SH Hakim Pengadilan Negri Tembilahan,Heni Anggraini Jabatan Panitra Pengganti Pengadilan Negeri Tembilahan,Reza Jaksa Fungsional Kejaksaan Negri Inhil dan H.Mukhlis Kabid PPHD
Personil yang ikut serta diantaranya TNI,Kejaksaaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satpol PP,Dishub ,Dinkes dan BPBD
Babinsa menyampaikan bahwa Jumlah pelanggar 11 orang Adapun Sanksi atau denda bagi yang melanggar yakni Melaksanakan kegiatan sosial dengan cara membersihkan jalanan yang kotor dan Membayar denda Rp.100.000,-
Kegiatan Pengamanan Yustisi Sidang di tempat, dilaksanakan denganb Protokol Kesehatan ketat dan selesai pada pukul 10.30 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.
Penulis : Pelda Indra Mukri