Komandan Kodim 0314/Inhil menjelaskan kepada jajaran trutama kepada Danramil 07/Reteh laksankan gelar Apel Sekala Besar dan Penyemprotan Densipektan Serentak

 



Unsur Forkopimcam yang terdiri dari Satgas Penanggulangan Covid 19 Kecamatan Reteh, menggelar apel patroli sekala besar dan penyemprotan densipektan secara serentak.Selasa (22/9)


SERIBUPARITNEWS.COM,RETEH," -*

Satuan tugas (Satgas) penanggulangan Covid 19 Kecamatan Reteh menggelar apel bersekala besar  dan penyemprotan densipektan di wilayah kecamatan Reteh.



Apel tersebut dihadiri Pejabat  Camat Reteh Arbani S.Pd.SD,.Danramil 07/Reteh, Kapolsek Reteh,Dirut RS Tengkusulung ,Ketua Satgas Covid 19 Kec Reteh,Ketua Relawan covid 19 Kecamatan Reteh Damkar, Rt Rw dan Relawan, mengajak semua pihak tidak boleh lengah terhadap tingkat penyebaran pandemi Covid 19, 



Kapten Arm Syahrul Effendi P, menerangkan bahwa kita harusbterus bersatu padu dalam berupaya penghambatan dan dan memutuskan mata rantai covid 19 di kecamatan Reteh ini,Kita terus berupaya melaksanakan pemutusan mata rantai covid 19,dengan melaksnakan penyemprotan densipektan serentak dan mematuhi tentang protokol kesehatn dengan cara 4 M.

Memakai masker.Menjaga jarak.Menghindarai keramaian, dan Memakai masker, dan juga  kita mendapat cemeehan maupun ejekkan. Namun semangat kita jangan pernah kendor,karena kalau demi kebaikan memang kita harus banyak banyak bersabar kepada Satgas penegakan disiplin,Pesan Danramil


Camat Reteh Menambahkan, Kita harus terus berupaya dan berjuang keras dalam pemutusan mata rantaj covid 19, saya harapkan kepada satgas covid 19 kecamatan agar terus berjuang keras dama memutuskan mata rantai covid 19 tersebut,maka dari itu kita harus brsama sama dalam memutuskan penyebaran virus tersebut.Ucapnya


Lanjutnya, Ketua satgas gugus tugas Kecamatan Reteh,dalam pandemi Covid 19 sudah berlangsung hingga berbulan-bulan. Dan sudah berbulan-bulan juga Satgas mengajak masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,namun masyarakat masu juga yang masi melanggar tentang protokol kesehatan,maka dari itu kita harus terus berupaya dalam pelaksanaan pemutusan mata rantai covid 19,ini Terangnya


Kapolsek Reteh, menerangkan juga dan yang tak kalah pentingnya, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) no 20 tengang  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegagan maupun pengendalian Virus Corona, telah rampung dan segera diberlakukan.

Dan apa bila ada yang melanggar maka akan di kenakan sangsi denda sebesar Rb 100.000 bagi yang melanggar peraturan perotokol kesehatan. Jelasnya


Lanjut jelas dari Dirut Rs Tengkusulung ,menerangkan bahwa kita di Provinsi Riau Sudah Zona Merah dan di Kab Inhil yang di rawat 23 dan yang menunggubhasil swef 103 maka dari itu kita harus waspada dan terutama kesadaran dari diri peribadai baru keoada orang lain dalam pemutusan mata rantai covid 19.Terangnya


Penulis : Serda Surya Wibowo

Editor.  : Prabu Suryadhana

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index