SERIBUPARITNEWS.COM*SUNGAI BATANG,"-*
Babinsa Koramil 07/Reteh Kodim 0314/Inhil Serda Surya Wibowo mendampingi Camat Subgai Batang Melaksanakan Monitoring di Desa Patah Parang ,menghimbau kepda masyarakat membuka lahan agar selalu tidak membakar lahan dengan tidak membakar.
Camat sungai batang menjelaskan tetang bahayanya tentang karhutla ( kebakaran lahan dan hutan)dan selalu mengingatkan keras kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan,karena dampak nya banyak merugikan masyarakat akan terjadinya kabut asap,dan uu tentang karhutla akan di kenakan denda 15 tahun kurungan dan denda 10 miliyar .terangnya
Babinsa Serda Surya Wibowo menambahkan, kita harus bersama sama menjaga lingkungan kita agar terhindar dari bahanya kabut asap,dan kita hindar kan membuka lahan dengan cara membakar, karena kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi maka dari itu kita harus bersama sama dalam menciptakan agar tidak terjadi kabakaran lahan dan hutan.Terangnya
Kapolsek Sungai Batang Iptu Muchlis,Menjelaskan bahwa
apa bila ada masyarakat yang sengaja membakar lahan maka proses hukum yang berlaku,melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.tentang kebakaran lahan dan hutan,dan lahan tersebut akan di Posline,makan lahar tersebut tidak dapat di pergunakan,sampai peroses hukum nya selesai.Jelasnya
Penulis. : Serda Surya Wibowo
Editor. : Prabu Suryadhana