Babinsa Koramil 07/Reteh Sosialisasikan Karhutla di kec.Sungai Batang.

 




SERIBUPARITNEWS.COM*SUNGAI BATANG,"-*

Selalu siaga Karhutla dan waspada jangan sampai di wilayah kita terjadi kebakaran lahan dan hutan karena dampak kebakaran lahan dan hutan sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kabut asap.Anggota Koramil 07/Reteh Serma Noviandi mewakili Danramil beserta dua  orang anggota menghadiri sosialisasi Karhutla di Aula Kantor Camat Sungai Batang.



, Senin (25/08/2020).


Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sungai Batang ,Kabupaten Indar Hiri Hilir (Inhil) tersebut di hadiri Camat Sungai batang Bpk Hardiansyah 

, Danramil 07/Reteh Di wakili Serma Noviandi, Kapolsek Reteh Iptu Muchlis

, Lurah benteng Sdra Syahril .S.ag., Kepala Desa benteng utara sdra Arsad tiro, tokoh masyarakat, RT .RW, Tokoh masyarakat Mpa +- 50 org


Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Serma Noviandi menyampaikan bahwa saat ini bencana kebakaran hutan dan lahan terjadi karena faktor kesalahan yang dilakukan oleh manusia membuka lahan dengan cara membakar,karena menbakar lahan dan hutan akan di kenakan dendan 10 tahun kurungan dan dendan 1.5 Miliyar.Terangnya


Ditegaskan kepada masyarakat yang mempunyai lahan untuk membuat embung di kebunnya masing masing  apabila ada kebakaran agar mudah melakukan penyiraman dan memperkecil penyebaran api apabila terjadi kebakaran agar para pemilik lahan membuat embung dan kanal bloking,"katanya.


Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan dan memberikan informasi kepada Babinsa apabila terjadi karlahut agar dapat ditanggulangi cepat supaya api tidak menyebar.


Kapolsek Sungai Batang  Iptu Muchlis  menyampaikan ucapan terimakasih keoda , Rt.Rw dan MPA dalam penanggulangan bencana karhutla.

Selalu mendukung dalam pelaksanaan karhutla,karena tanpa adanya kerja sama yang baik,oleh sebab itu kita harus bersama sama untuk penanggulangan karhutla tersebut.

Karena menurut undang undang dengan sanksi membakar hutan  berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf d :

Setiap orang dilarang membakar hutan

Pasal 78 ayat (3) :

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pasal 78 ayat (4) :

Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). terang nya.


Penulis  : Serda Surya Wibowo

Editor.   : Prabu suryadhana


Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index