SERIBUPARITNEWS.COM*SUNGAI BATANG,"-*
Selalu siaga Karhutla dan waspada jangan sampai di wilayah kita terjadi kebakaran lahan dan hutan karena dampak kebakaran lahan dan hutan sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kabut asap.Anggota Koramil 07/Reteh Serma Noviandi mewakili Danramil beserta dua orang anggota menghadiri sosialisasi Karhutla di Aula Kantor Camat Sungai Batang.
, Senin (25/08/2020).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sungai Batang ,Kabupaten Indar Hiri Hilir (Inhil) tersebut di hadiri Camat Sungai batang Bpk Hardiansyah
, Danramil 07/Reteh Di wakili Serma Noviandi, Kapolsek Reteh Iptu Muchlis
, Lurah benteng Sdra Syahril .S.ag., Kepala Desa benteng utara sdra Arsad tiro, tokoh masyarakat, RT .RW, Tokoh masyarakat Mpa +- 50 org
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Serma Noviandi menyampaikan bahwa saat ini bencana kebakaran hutan dan lahan terjadi karena faktor kesalahan yang dilakukan oleh manusia membuka lahan dengan cara membakar,karena menbakar lahan dan hutan akan di kenakan dendan 10 tahun kurungan dan dendan 1.5 Miliyar.Terangnya
Ditegaskan kepada masyarakat yang mempunyai lahan untuk membuat embung di kebunnya masing masing apabila ada kebakaran agar mudah melakukan penyiraman dan memperkecil penyebaran api apabila terjadi kebakaran agar para pemilik lahan membuat embung dan kanal bloking,"katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan dan memberikan informasi kepada Babinsa apabila terjadi karlahut agar dapat ditanggulangi cepat supaya api tidak menyebar.
Kapolsek Sungai Batang Iptu Muchlis menyampaikan ucapan terimakasih keoda , Rt.Rw dan MPA dalam penanggulangan bencana karhutla.
Selalu mendukung dalam pelaksanaan karhutla,karena tanpa adanya kerja sama yang baik,oleh sebab itu kita harus bersama sama untuk penanggulangan karhutla tersebut.
Karena menurut undang undang dengan sanksi membakar hutan berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf d :
Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78 ayat (3) :
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (4) :
Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). terang nya.
Penulis : Serda Surya Wibowo
Editor. : Prabu suryadhana