Danramil 07/Reteh beserta Forkopincam Gencarkan Sosialisasi Karhutla kepada warga di wilayah Binaan.



SERIBUPARITNEWS.COM,Pulau Kecil -Danramil 07/Reteh, jajaran Kodim 0314/Inhil melakukan patroli dan sosialisasi kepada warga untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Rabu (08/07/2020).



"Dengan pendekatan persuasif diharapkan warga desa memahami dan mengerti bahaya kebakaran hutan," kata Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal melalui Danramil 07/Reteh, Kapten Arm Syahrul Effendi P di damping Babinsa Koptu Hamdani.

Camat Reteh Bapak Arbani S.Pd mengatakan wilayah di Kecamatan Reteh yang mayoritas merupakan semak belukar dan lahan gambut sangat rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan, apalagi menjelang datangnya musim kemarau.

"Dengan letak geografis yang berupa Lahan Gambut tentu saja menyulitkan proses penanggulangan bila terjadi kebakaran, untuk itu jauh- jauh hari kami mengimbau warga untuk tidak membakar hutan. Selain itu kita memasang spanduk dan imbauan di lokasi rawan kebakaran," katanya.

Sementara itu, mengantisipasi terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan (karhutla),Danramil beserta personel Koramil 07/Reteh di pimpin langsung Danramil 07 beserta Babinsa jajaran Kodim 0314/Inhil melakukan kegiatan melaksanakan kampanye anti karhutla di wilayah binaan Babinsa masing - masing.

Selanjutnya Danramil juga mengajak dan menghimbau kepada Kepala Desa, kepala Parit, RT, RW serta  warga di Desa Pulau Kecil lebih baik mencegah dari pada terdampak imbas dari kita yg membakar lahan dan mengajak warga untuk berperan aktif terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dengan ikut mengawasi dan memantau titik pantau KARHUTLA.

Sementara itu, Komandan Koramil 07/Reteh, Kapten Arm Syahrul  mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan bagian bagian lahan yang semak belukar dan sudah tidak produktif lagi.

Kapolsek Reteh Iptu M. Rapi Menjelaskan "Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, dapat diancam dengan hukuman Pidana 12 tahun penjara dan denda 10 Milyar," pungkasnya.

Penulis.  : Serda Surya Wibowo
Editor.    : Prabu Suryadhana

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index