- Rapat Tentang Penegakkan Disiplin Terpadu Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 diwilayah Koramil 06/Kateman
SERIBUPARITNEWS.COM,KATEMAN - Komandan Rayon Militer 06/Kateman Kapten Inf.Iwan Andoko beserta Tim Gugus Tugas Kecamatan Melaksanakan Rapat tentang Penegakkan Disiplin terpadu Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Covid - 19 di Pekabuha Syahvandar/HK Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Selasa (16/06/2020)
Dalam rapat tersebut dihadiri Camat Kateman Kamren S.Sos,Danramil 06/Kateman Kapten Inf Iwan Andoko,Kapolsek Kateman Kompol Imron Teheri, Angkatan Laut Koptu Krisna,PolAirud Bripka Kirno, Kadishub Kec.Kateman M.Ali, Kepala Rs.Rajamusa Kec.Kateman Dr.Roy,KKP Syahbandar Kec.Kateman Basrah dan Kapuskes Kec.Kateman Di wakili Ibu Nurul
Pelda Samsuir menjelaskan bahwa Kegiatan Rapat tersebut membahas tentang prosedur keberangkatan dan Kedatangan penumpang Serta ketentuan Protokol Pencegahan Covid 19 yang berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau.
Ketentuan protokol yang sesui peraturan gubernur Riau yang isinya Penumpang Wajib menunjukan surat kesehatan Dari Dinas Kesehatan setempat,Penumpang Wajib memiliki Tanda pengenal yang Sah Seperti Ktp Dll,Menunjukan surat keterangan hasil Rapites yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, Menunjukan surat keterangan bebas Influenza dari Dinas kesehatan setempat apabila tidak ada fasilitas Rapid Tes dan Penumpang yang berangkat wajib memiliki Kartu Kuning dari Dinas kesehatan Pelabuhan begitu imbuh Pelda Samsuir
Sumber : Pelda Samsuir
Editor. : Prabu Suryadhana