Penyaluran Bansos di Desa Sialang Panjang didampingi Tenaga Ahli Pemberdayaan

 

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHANHULU - Pemerintah Desa (Pemdes) Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat, di Kantor Desa Sialang Panjang, Selasa (5/7/22)

Penyaluran bantuan tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Inhil Muhammad Tawaf, S.IP.

Dalam kunjungannya ke Desa Sialang Panjang, Muhammad Tawaf memonitoring dan fasilitasi kegiatan penyaluran BLT Desa Triwulan 2 (tahap ke 4, 5 dan 6) dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 51 orang, dan sampai siang ini sudah tersalurkan lebih kurang 80%.

"Artinya sudah hampir selesai untuk triwulan II, untuk triwulan III pemerintah desa wajib melaporkan realisasi triwulan II dulu baru Anggaran BLT bisa masuk ke Rekening Kas Desa, begitu seterusnya," sebutnya.

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan penyaluran BLT Desa sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyaluran secara tunai, yakni diserahkan langsung kepada penerima BLT dengan menandatangani amprah dan berita acara penerimaan, serta didokumentasikan.

Sementara itu, Kades Sialang Panjang M. Juber mengungkapkan, penerima BLT Dana Desa Tahun ini memang ada perbedaan jumlah dari tahun lalu, disebabkan adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pindah, ada yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ada juga yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

"Dasar penetapan kita adalah, dimulai dari pendataan wilayah RT kemudian kita rapatkan secara khusus di Desa, selanjutnya kita bentuk tim verifikasi untuk melakukan survey lokasi. Terakhir kita sandingkan dengan data Bantuan lain didalam rapat, baru kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Sialang Panjang tentang Penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa," kata Kades Sialang Panjang.

Lebih lanjut, M. Juber menjelaskan, mengapa dilakukan seperti ini, karna pihaknya harus melaksanakan amanat dari peraturan Presiden, PMK, Permendes. Dan juga pihaknya tetap mengacu dengan peraturan Bupati tentang penetapan kriteria keluarga miskin di wilayah kabupaten Indragiri Hilir.

"Jadi kalau ada informasi bahwa KPM, BLT DD tahun ini dengan Tahun lalu berbeda, itu tidak salah karena itu juga tidak mungkin memaksakan yang 40% dari Dana Desa harus di realisasikan kalau tidak masuk kriteria, kita keluarkan pada saat pendataan/Verifikasi," imbuhnya.


Redaksi 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index