SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Patroli Pengawasan di berbagai lokasi yang menjadi titik rawan Pelanggaran Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Kamis (22/09/2022).
Patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Beberapa lokasi terlihat aman dan terkendali, Tim pun menuju lokasi yang minim penerangan yaitu gedung F Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Tim menemukan seorang wanita berinisial N (16) bersama kumpulan pemuda berinisial EM (23), FY (20), NS (20) dan F (20), mirisnya mereka asyik nongkrong sambil meminum minuman keras tradisional berjenis tuak. Tim pun langsung menggelandang muda-mudi tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.
“Muda-mudi yang mengkonsumsi tuak malam ini didata dan dimintai keterangan, kemudian diberi sanksi fisik berupa jalan jongkok dan kerja sosial sebagai efek jera, sedangkan seorang wanita tersebut tidak terbukti mengkonsumi. Namun Tim tetap memberikan arahan bahwasanya tidak disarankan untuk berkumpul hingga larut malam bersama banyak pemuda yang sedang mabuk minuman terlarang itu. Proses selanjutnya yakni membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Setelah dirasa cukup, Tim mengarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.” tegas ARIA SUKMA selaku Komandan Regu.
Kami juga menghimbau kepada para orang tua terutama yang memiliki anak perempuan untuk mengontrol anaknya agar tidak ke luar rumah hingga larut malam dan hendaknya berperan penting dalam mengawasi anak-anak mereka.