SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan hanya untuk kecamatan yang jumlah pendaftarnya pada masa pendaftaran tanggal 21 hingga 27 September 2022 lalu belum mencukupi jumlah keterwakilan 30% perempuan dari total jumlah pendaftar di kecamatan tersebut.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, H. Agus Malik, S.H.I yang juga merupakan Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan hanya dilakukan di Kecamatan Reteh, Enok, Kuindra, GAS, Mandah, Keritang, Tanah Merah, Batang Tuaka, Tembilahan Hulu, Kemuning, Pelangiran, Pulau Burung dan Kempas.
"Masa perpanjangan pendaftaran ini dilaksanakan selama 7 hari dimulai pada tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022. Dengan perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Panwaslu Kecamatan di 13 kecamatan tersebut,” harap H. Agus, Sabtu (1/10/2022).
Adapun untuk persyaratan bagi para calon pendaftar pada masa perpanjangan ini menurut H. Agus tidak berbeda dengan masa pendaftaran tahap awal lalu. Begitu juga dengan tata cara atau jalur pendaftarannya, juga dapat dilakukan melalui jalur Offline (datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir), jalur Online (email set.indragirihilir@bawaslu.go.id) serta jalur Pos Kilat.
Sumber : Humas Bawaslu Inhil