SERIBUPARITNEWS.COM,Tulangbawang, -Terkait pemberitaan media online menaratoday.com dan lintas merahputih.com tentang oknum kepala kampung Aji Jaya KNPI Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulangbawang, SR (inisial/red) tentang perihal pengibaran Bendera Merah Putih sobek di halaman balai kampung setempat mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Dari kejadian tersebut, membuat ketua umum Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Pemantau Kebijakan Negara (LPKN) Provinsi Lampung Robi Herliansyah angkat bicara, menurutnya terkait pengibaran bendera sobek maupun kusam tersebut telah melanggar pasal RKHUP dengan ketentuan yang ada pada pasal 235 b RKUHP.
"Pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, robek dan rusak. Dan hal itu sudah tertuang di dalam Undang-Undang tersebut ada ancaman pidana yaitu, jika seseorang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak layak, dapat di ancam pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C, Yang isinya, barang siapa yang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak robek luntur kusut atau kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Huruf C maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah," tegas nya, Minggu (16/10).
Dikatakan nya, kejadian pengibaran bendera sobek tersebut merupakan sebuah sikap pelecehan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak bisa di anggap remeh.
"Ini suatu hal yang tidak patut jadi percontohan bagi yang lain nya, sebab ini lambang negara. Sudah sangat jelas ada aturan-aturan nya, dan apapun bentuk alasan nya hal seperti ini tidak di benarkan, dengan kata lain pihak pemerintahan kampung setempat diduga kuat lalai dan tidak disiplin," katanya.
Disisi lain, salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebut namanya yang juga menyaksikan perihal bendera sobek yang terkibar di halaman balai kampung Aji Jaya KNPI turut menyayangkan atas kejadian tersebut.
"Waduh, kok lambang Negara Republik Indonesia yaitu Bendera Merah Putih sobek masih saja di kibar kan ya, apa masuk akal bendera saja ngak kebeli, sangat mustahil dan tak masuk akal ya om," tutur sumber.
Sebelumnya, wartawan menaratoday.com dan rekan media lainnya telah mengunjungi kantor kepala kampung setempat guna melakukan konfirmasi guna berimbang nya pemberitaan, namun sayang nya setelah beberapa kali di kunjungi yang bersangkutan selalu tidak di temukan.
Dari hal tersebut, Ketua DPW LPKN Provinsi Lampung, Robi Herliansyah berharap kepada pemerintah daerah setempat melalui instansi terkait untuk mengambil langkah tegas atas kejadian tersebut.
"Kepada Pemkab Tulangbawang melalui instansi terkait kami harap untuk bisa menindak lanjuti atas temuan rekan-rekan media terkait adanya pengibaran lambang negara dalam keadaan sobek tersebut, sebab jika hanya di biarkan begitu saja di khawatirkan akan menimbulkan kekcewaan dari masyarakat sebab ini berkenaan dengan kehormatan negara dan tidak main-main," Tutupnya.