SERIBUPARITNEWS.COM,nhil - Direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)-Riau, terancam dipidana 4 tahun penjara. Pasalnya pihak manajemen perkebunan PT ASI tidak membayarkan pesangon serta hak lainya kepada karyawan 14 tahun kerja atas nama Usman yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Menurut Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Senin (14/11/2022) di Pekanbaru menjelaskan, kalau dirinya akan mendampingi korban PHK dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ASI di Inhil. PT ASI memiliki kebun kelapa sawit di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas dan memiliki kebun sawit di Desa Sencalang Kecamatan Keritang.
"Saat ini klaen saya sudah mengikuti bepartit di Disnaker Inhil, jika klaen kami tidak diberikan hak pesangon dan hak lain sesuai Pasal 156 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, setelah anjuran dan gugatan di pengadilan, LBHI Batas Indragiri menyiapkan laporan pidana terhadap Direktur PT ASI," ujar Gus Rachman yang juga alumni Pascasarjana universitas Bung Karno ini.
Dijelaskannya, pasal 185 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
"Setelah keluar anjuran dari Disnaker, barulah kita dari LBHI Batas Indragiri melakukan kajian pidana terhadap Direktur atau owner perkebunan PT ASI yang melakukan PHK terhadap karyawan tersebut," jelasnya.
Dijelaskan Gus Rachman, dari ketentuan hukum, direktur atau owner perkebunan kelapa sawit PT ASI jika tidak membayarkan pesangon terhadap Usman yang sudah 14 tahun kerja, perbuatan perusahaan atau owner merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Atas persoalan pemberhentian karyawan secara sepihak oleh PT ASI dengan mengabaikan pesangon dan hak karyawan, nantinya LBHI Batas Indragiri akan mengajukan pemeriksaan secara keseluruhan operasional perusahaan perkebunan sawit PT ASI tersebut, mulai dari luasan lahan, areal lahan kebun PT ASI apakah masuk kawasan hutan, serta pajak kebun dan pajak hasil kebun.
"Kita lihat saja, apakah isu yang beredar tentang perusahaan perkebun sawit PT ASI di Inhil kebal hukum, dengan dibeking aparat sehingga seenaknya saja melanggar aturan, atau perusahaan ini sudah patuh dengan semua ketentuan di republik ini," tutup Rachman.
Sebelumnya, Usman korban PHK perkebunan kelapa Kelapa Sawit PT ASI mengungkapkan bahwa, saat menerima SP dia masih terus bekerja hingga akhir pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan kepada dirinya pada 07 September 2022. Dan tidak ada diberikan kompensasi serta pesangon oleh pihak perusahaan.
"Setelah keluar SP saya masih bekerja dan terakhir keluar lagi surat PHK nya tanggal (7/10/22), dan langsung mengurus ke kantornya di Bayas. Pihak perusahaan mau ngasi uang tolak 2 bulan gaji, kata Abang kami jangan diambil, kalau hanya dua bulan gaji tidak sesuai tu, nanti dilaporkan saja tindakan pidana perusahaan tidak membayarkan uang pesangon PHK 14 tahun kerja," jelasnya.
Sebelumnya, usai mendengarkan pengaduan dari Usman, Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil M. Taher melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Transmigrasi Bazarudin SE Menjelaskan sudah menerima pengaduan dari korban PHK perkebunan kelapa sawit PT ASI.
"Kami sudah terima laporan dan kami melakukan proses sesuai ketentuan aturan," pungkasnya. **