SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan, Jamkesnews – Sejak menjadi peserta JKN, Sunarya (50) sering merasakan besarnya manfaat program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut. Dalam dua tahun terakhir, setidaknya sudah lima kali ia memanfaatkan Program JKN untuk berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit. Pertama, pada bulan November 2020, ia menjalani rawat jalan di FKTP tempatnya terdaftar. Namun, karena memerlukan penanganan lebih lanjut, Sunarya dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan.
“Saat itu, kaki saya sakit. Rasa sakit itu tidak kunjung sembuh hingga akhirnya saya dirujuk ke rumah sakit. Selama menjalani perawatan di sana, semua biayanya ditanggung BPJS Kesehatan,” jelas Sunarya, Jumat (25/11).
Warga Kelurahan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir tersebut lanjut menceritakan, pada April 2021, ia kembali jatuh sakit. Keluhan sakit di kakinya tak kunjung sembuh. Akhirnya, ia kembali dirujuk ke RSUD Puri Husada bagian Poli Saraf. Sekali lagi, ia tidak mengeluarkan biaya selama di rawat di sana, termasuk untuk perawatan terapi sarafnya.
Setelah beberapa minggu, sakit kaki Sunarya mendadak kambuh dan kondisinya lebih parah dari sebelumnya. Ia langsung dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Dari pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ia pun diharuskan menjalani rawat inap dan ditangani dokter spesialis saraf selama sepuluh hari. Meski agak membaik, namun kondisinya belum bisa pulih seperti sedia kala. Oleh dokter yang menangani, ia pun disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di RSUD pada awal bulan Juni 2021.
Beberapa hari sepulang dari RSUD kembali merasakan sakit kaki yang lebih berat. Dia pun dilarikan kembali ke RSUD Puri Husada. Sesampainya di IGD, kondisinya penuh dengan pasien. Setelah dirawat sementara di ruang IGD selama empat hari, ia baru bisa mendapatkan ruang perawatan biasa.
“Selama di IGD, saya tetap mendapatkan perawatan yang baik dari petugas medis. Setelah berada di ruang perawatan, saya mulai mendapat penanganan dan pemeriksaan lebih intensif. Termasuk menjalani pemeriksaan rontgen. Dari hasil pemeriksaan inilah akhirnya diketahui, ternyata ada penyempitan saraf di kaki saya,” jelasnya.
Kemudian, dia mendapatkan berbagai tindakan medis yang dilakukan oleh dokter. Selain dokter spesialis saraf, ada dokter spesialis penyakit dalam yang ikut menanganinya karena ada kadar asam urat yang tinggi. Meski sudah dibolehkan pulang, ia tetap diminta kontrol rutin sebulan sekali untuk memantau kondisinya. Hingga saat ini, ia pun rajin kontrol meski kondisinya sudah pulih dan bisa beraktivitas kembali.
“Semua biaya perawatan ditanggung JKN. Seandainya harus bayar, tentu nilainya sangat besar dan saya pasti tidak sanggup. Alhamdulillah, saya bersyukur sudah jadi peserta JKN. Tidak ada perbedaan perlakuan dengan pasien umum lainnya,” katanya