SERIBUPARITNEWS.COM,DUMAI – Seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial FR Alias IJ (29) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Kamis (12/01/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, FR Alias IJ (29) dibekuk usai Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai menerima laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian sebuah mesin robin di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Melalui proses penyidikan yang tidak terlalu lama, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk FR Alias IJ (29) saat sedang berada di Jalan Soekarno-Hatta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR Alias IJ (29) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Kamis (12/01/2023).
Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H turut menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Bukit Kapur untuk dapat bersama-sama meningkatkan dan menjaga keamanan diwilayah sekitar masing-masing.
“Tingkatkan pengawasan bersama, sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana yang meresahkan,” imbau Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.