SERIBUPARITNEWS.COM,Bagi Anda yang berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah baiknya memahami cara mengurusnya.
Baik itu pemecahan sertifikat karena hendak menjual sebagian tanah maupun mewariskannya kepada anak atau keluarga.
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.
Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.
Usai tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya Kantor Pertanahan melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.
Jadi proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Persyaratan, Waktu Penyelesaian, dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
Sertifikat asli;
Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
Surat keterangan meliputi, Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan Alasan pemecahan.
Adapun waktu penyelesaian proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.
Sementara untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan. Anda dapat menghitungnya melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Merujuk situs tersebut, simulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak 2 bidang. Peruntukannya non-pertanian.
Hasilnya untuk di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000. Dengan rincian pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Sementara di Banten, Jawa Barat, dan Bali, total biaya Rp 380.000. Rinciannya, pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Lalu di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, total biaya Rp 364.000. Dengan rincian, pengukuran Rp 264.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Sumber : Kompas.com