SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru - Ilegal loging merupakan pembalakan liar dan perusakkan hutan yang akan berdampak terjadinya erosi dan pasang dalam yang mengakibatkan banjir, kejadian ini sudah berlangsung lama tepatnya di wilayah Desa Teluk kabung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.
Hal itu diungkapkan Aswan Anggota LSM Granko Kepada Investigasi senin (22/2/2023) usai menyerahkan laporannya ke Direktur kriminal Khusus Polda Riau di Pekanbaru.
Di wilayah desa Teluk Kabung juga kata Aswan mengungkapkan, PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa juga beroperasi bergerak dibidang penanaman akasia merupakan tanaman industri namun demikian di wilyah itu terdapat juga areal pembalakan liar yang tidak terdaftar kedalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa. Adapun areal tersebut berjumlah + 60.000 Ha di duga hutan lindung dan juga sebagian sudah terdaftar kedalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa, ujar Aswan menjelaskan.
Dari hasil pengelusuran kami dilapangan beberapa waktu lalu kata Aswan, areal hutan lindung yang masih di kuasai oleh Negara sudah hampir punah dan habis dikarnakan banyaknya para cukong (toke) pembalakan liar tersebut dan bukan rahasia lagi bagi masyarakat umum, ujaarnya.
Alur dan sistem kerja yang dilakukan pelaku pembalakan liar (Ilegal Loging) pengerukan
hutan lindung diwilayah di Desa Teluk Kabung kecamatan Gaung kabupaten Indragiri Hilir kata Aswan menjelaskan dengan modus Kayu hutan lindung tersebut di tebang dengan menggunkan mesin (Sensow) diolah dijadikan kayu berbagai ukuran sesuai dengan jenis kayu olahan pada titk lokasi penebangan. Setelah dikeluarkan dari lokasi penebangan dengan cara mengunakan sepada kayuh dalam satu kali perjalan dapat dibawa + 1/2 kubik kayu olahan, dalam satu hari dapat di hasilkan lima kali perjalanan + 2.5 kubik persatu sepeda kayuh, dalam satu team pengakutan
berjumlah empat orang (dikali kan 2.5 kubik x 4 orang pengakut) total jumlah dapat di
keluarkan + 10 kubik perhari, ujar Aswan.
Setelah proses pengumpulan dan pengakutan pada titik lokasi yang telah ditentukan
kayu olahan berjenis kayu meranti, punak dan kayu lokal lainnya kata Aswan melanjutkan, setelah kayu olahan terkumpul semua barulah para cukong (toke) meloding atau memuat ke kapal pengakutan yang kapal tersebut berkapsitas lebih kurang 100 kubik perkapal.
Ada empat titik lokasi pembongkaran kata Aswan, diantaranya Lokasi 1 Di desa Gembira Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Lokasi 2 Di Desa Teluk Kabung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Lokasi 3 Di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir dan Lokasi 4 Di Desa Semambu Kuning Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian kayu olahan yang sudah sampai di empat titik lokasi tersebut di lanjutkan perjalanan kedaerah lain meliputi Kekota Tembilahan Kecamatan Kateman Guntung
kemudian di lanjutkan ke Kecamatan Tanah Merah Kuala Enok yang masih diwilayah
Kabupaten Inhil. Dalam melakukan jual beli kayu olah tersebut berdasarkan pesanan
yang telah di dapat oleh para cukong, Adapun total kayu berjumlah + 100 kubik persatu kapal muatan sementara jumlah kapal berjumlah 4 kapal sekali jalan angkutan 400 kubik dalam sebulan transaksi terjadi dua kali dengan total 800 kubik perbulan dengan total harga Rp.1.600.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) Perbulan , dengan harga perkubiknya
Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) , ujar Aswan menjelaskan kronologisnya.
Saat disinggung pengangkutan kayu hasil pembalakan liar dengan tegas Aswan mengatakan, untuk mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar jalan satu satunya melalui sungai gaung dengan melewati beberapa pos jaga. Seperti pos penjagaan di dermaga Desa Pungkat Kecamatan Gaung, setiap pompong yang mengakut kayu olahan menyetor ke pos penjagaan sebesar Rp 150.000 setiap pompong yang mengangkut kayu olahan sebanyak 6 kubik. Kemudian di Pos kedua berada di Desa belantaraya Kecamatan Gaung, di Pos penjagaan di Belantaraya dijaga oknum Polairud atau Pos Sialang yang selalu stanby di Pos desa belantaraya dan setiap pompong yang mengangkut kayu olahan sebanyak 6 kubik menyetor uang sebesar Rp 200.000 setiap pompong, ujar Aswan mengungkapkan.
Selain pos pos di Desa Pungkat dan desa Belantaraya kata Aswan juga kapal kapal pengangkut kayu olahan akan melewati beberapa pos lagi menuju Tembilahan kabupaten Inhil seperti Pos Desa Simpang gaung, Pos Desa Pungkat, Pos Desa Belantaraya yang dijaga TNI AL dan KPLP, Pos Sialang dan terakhir pos parit 19 Tembilahan.
Ironisnya kata Aswan, kayu olahan yang diangkut kapal-kapal yang diduga kuat hasil pembalakan liar itu bisa lolos sampai ke Tembilahan, sehingga menimbulkan asumsi negatif diduga para pemain kayu hasil pembalakan liar sudah terlebih mengkondisikan oknum-oknum yang bertugas di beberapa pos, sehingga kapal pembawa kayu olahan yang diduga kuat tidak memiliki izin atau hasil pembalakan liar bisa lolos tanpa ada tindakan tegas dari oknum aparat yang bertugas di perairan sungai gaung, ujar Aswan dengan geleng kepala.
Dengan kebebasan para oknum-oknum membawa hasil kayu olahan yang diduga kuat hasil pembalakan liar kata Aswan, melalui LSM Gerakan Anti narkoba dan Korupsi (Granko) melaporkannya ke pihak Polda Riau, supaya pihak polda Riau segera menelusurinya atau menertibkan kegiatan pembalakan liar yang saat ini seakan tidak tersentuh hukum.
“LSM granko minta Kapolda Riau mengusut kegiatan pembalakan liar di Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau”, ujar Aswan. Seraya mengharapkan laporan yang telah disampaikan melalui Direktur Kriminal Khusus Polda Riau.
Aswan mengatakan, laporan kegiatan pembalakan liar di kecamatan gaung yang dilaporkan ke polda Riau juga laporannya di tembuskan kepada Danrem 031/Wirabima di pekanbaru, menteri lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta, Mabes Polri di jakarta dan kapolres Indragiri Hilir di Tembilahan (Red)
sumber : kabarinvestigasi.co.id