Merasa Dirugikan, Ketua Sayed Abubakar Asseggaf Minta Bapak Kapolri Tangkap Penyebar Berita Hoax Hary Tanoesoedibjo

Merasa Dirugikan, Ketua Sayed Abubakar Asseggaf Minta Bapak Kapolri Tangkap Penyebar Berita Hoax Hary Tanoesoedibjo
Foto : Ketua DPW Partai Perindo Riau, Sayed Abubakar Asseggaf

SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru, : Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Riau Sayed Abubakar Assegaf mengutuk keras oknum yang telah melakukan penyebaran video yang berdurasi 03.46 menit tentang keterlibatan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kasus satelit Kemenhan Republik Indonesia (RI).

Selain itu, Sayed Abubakar Asseggaf meminta tegas kepada Bapak Kapolri menangkap oknum yang telah menyebarkan fitnah kepada Ketum Hary Tanoesoedibjo.

"Saya sebagai Ketua DPW Partai Perindo Riau meminta kepada Bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar segera melakukan penangkapan oknum yang telah menyebarkan video HOAX terhadap Bapak Ketum kami Hary Tanoesoedibjo," tandas pria yang disapa Ibeck ini.

Menurutnya, dengan beredar video tersebut membuat kerugian bagi partai perindo dan pribadi ketum Hary Tanoesoedibjo.

"Sekarang ini kita sudah mulai mendekati tahun politik, kita berharap masyarakat harus bijak dalam bermedsos, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan orang banyak," pungkas Sayed Abubakar Asseggaf.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (06/07/2017) pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris menganggap bahwa Kejaksaan Agung tidak berwenang menangani kasus yang menyeret Mobile 8.

Apalagi, kasus itu sudah pernah dibawa ke praperadilan dan Kejaksaan Agung kalah.

Setelah itu, kejaksaan membuka lagi penyidikan baru dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dalam kasus yang sama.

"Seribu kali buktipun tetap ini kasus restitusi. Sementara menurut pengadilan, kewenangan ppns untuk menangani restitusi pajak. Undang-undangnya ada," kata Hotman,

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index