SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Seusai penandatanganan MoU antara LBHI Batas Indragiri dengan Lapas Kelas IIA Tembilahan
Agenda selanjutnya,Lembaga Bantuan Hukum Indragiri Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menuju aula Dr.Saharjo Lapas Kelas Kelas IIA Tembilahan Jalan Prof.M.Yamin,SH Tembilahan Hilir Jumat Sabtu (25/03)
Agenda lanjutan yakni berupa Penyuluhan Hukum dengan tema perlindungan Hukum terhadap hak hak tahanan dan narapidana
Agenda penyuluhan Hukum tersebut juga dihadiri direktur LBHI Indragiri Rachmad Ardian Maulana ,SH.,MH, Kasubsi registrasi Vendra Hermawan,S.Trk.Pas,SH,.MH,Ketua LBHI Batas Indragiri Tembilahan Markoni Effendi,SH dan didampingi para lawyer senior dan yunior
Direktur LBHI Indragiri Rachmad Ardian Maulana ,SH.,MH, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyuluhan Hukum hari ini adalah bentuk komitmen dalam pelayanan posbakum bagi warga binaan,"sebutnya
"Sehingga bukan pejabat dan orang kaya yang dapat bantuan hukum,tetapi para warga binaan dan warga kurang mampu juga berhak mendapatkan bantuan hukum yang sama,"tambahnya
Sementara Kasubsi registrasi Lapas Kelas IIA Tembilahan Vendra Hermawan,S.Trk.Pas,SH,.MH menyampaikan bahwa," sudah ada kerjasama terkait bantuan hukum bagi terpidana yang masih proses persidangan dengan penyuluhan Hukum hari ini,"sebutnya
"Saya ucapkan terima kasih juga kepada LBHI Batas Indragiri yang telah memfasilitasi kegiatan penyuluhan hari ini,"Tambahnya
Selanjutnya Ketua LBHI Batas Indragiri Tembilahan Markoni,SH sampaikan akan terus melakukan koordinasi ke Pihak Lapas Kelas IIA Tembilahan terkait permohonan bantuan hukum bagi warga binaan
"Ini bentuk komitmen kita sebagai lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum,"tuturnya
Dalam penyuluhan hukum tersebut dihadiri kurang lebih 36 warga binaan yang memiliki berbagai masalah kasus hukum yang sudah vonis maupun masih dalam proses persidangan
Kegiatan dilanjutkan pada intinya yakni penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Lawyer LBHI Batas Indragiri Rita Darmayanti, SH
Disampaikannya, bahwa warga binaan selama di Lapas Kelas IIA Tembilahan memiliki hak dan kewajiban diantaranya hak yang didapat para warga binaan yakni Petugas lapas berhak memberikan kesempatan warga binaan menjalankan ibadah memberikan keterampilan ,hak mendapat jaminan keselamatan kerja,mendapat perlakuan yang baik, dan menolak kunjungan,
"Sedangkan Kewajiban para warga binaan yakni Mentaati aturan,mengikuti program pembinaan,memelihara perikehidupan,menghormati hak asasi orang lain,dan menggunakan pakaian seragam,"jelasnya
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh Warga Binaan kepada lawyer LBHI Batas Indragiri terkait kasus yang dialaminya dan solusi yang diambil dalam bentuk bantuan hukum
Redaksi