DP2KBP3A Laksanakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra 2024-2026 dan Renja 2024.

DP2KBP3A Laksanakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra 2024-2026 dan Renja 2024.
Dinas Pengendalian Penduduk, keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Indragiri Hilir laksanakan Forum Konsultasi Publik (FGD) Pertemuan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan Renstra Tahun 20

SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan (17/03/2023) – Bertempat di Ruang kerja Kepala Dinas, Dinas Pengendalian Penduduk, keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Indragiri Hilir laksanakan Forum Konsultasi Publik (FGD) Pertemuan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan Renstra Tahun 2024-2026 dan Renja Tahun 2024 via Daring (zoom meeting).

Pertemuan ini merupakan forum konsultasi publik untuk menerima masukkan serta saran Penyempurnaan Rencana Kerja dari Pemangku Kepentingan dalam menentukan arah kebijakan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (RPD) Tahun 2024-2026 khususnya urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penyusunan Renstra dan Renja Dinas Pengendalian Penduduk, keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2026 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD) Bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023 untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026, serta memerintahkan seluruh Kepala PD untuk menyusun Renstra PD Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, pada Pasal 84 ayat 2 bahwa Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah dibahas dengan Pemangku Kepentingan dalam Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.

 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index