SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU- Konflik internal di RSD Madani Pekanbaru, antara puluhan dokter spesialis dengan manajemen, ternyata menyimpan persoalan mendasar. Para dokter menuduh manajemen tidak bisa berkomunikasi dan obat-obatan yang sering tidak tersedia, serta uang jasa pelayanan yang tidak dibayarkan sejak Oktober 2021.
Dari penelusuran di RSD Madani, Selasa 20 Juni 2023, diketahui jika ancaman mogok pelayanan spesialisasi itu tidak berjalan. Masih ada dokter spesialis yang menjalankan tugas mereka disana.
Dari beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan media mendapati fakta bahwa para dokter yang juga sebagai ASN ini disebutkan selama ini banyak yang mengambil praktek di saat jam dinas, di beberapa rumah sakit swasta di Kota Pekanbaru.
Namun apa yang dilakukan para dokter mengambil praktek di saat jam dinas tersebut, ternyata melanggar aturan. Sesuai Surat Edaran Kemenkes No: UM. 01.05/I.2/17473/2022 menyatakan, pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja.
Selain itu ada juga PP No 94 Tahun 2021 yang berbunyi, apabila tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja maka akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No: 800/BKPSDM-PKAP/170.A/2021, menjelaskan bagi pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yakni hari Senin sampai Kamis jam 07.30-14.30 WIB.
Sementara hari Jumat jam 07.30-11.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu jam 07.30-13.00 WIB.
Atas surat edaran wali kota ini, para dokter spesialis ini menyatakan sikap. Dalam surat pernyataan yang diterima wartawan Senin malam (19/6/2023), ada dua item pernyataannya masing-masing, tidak melayani pasien di luar jam kerja, serta tidak melayani pasien rawat inap yang masuk tanpa sepengetahuan dan instruksi dokter penanggung jawab pasien.
Menanggapai persoalan ini, Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra SpDP dengan tegas menyatakan bahwa masalah ini bermula saat manajemen ingin menegakkan disiplin di RSD Madani. Karena kebanyakan dokter yang ASN datang tidak berdasarkan jam dinas ASN.
"Manajemen menegur para dokter-dokter kita ini. Meminta mereka memenuhi kewajiban dinas ASN antara pukul 08.00 hingga 14.30 setiap hari. Tapi itu kan mengganggu jam praktek mereka di luar. Maka kemaraham ini mereka luapkan pada mosi itu," ungkap Arnaldo.
Kemudian, manajemen mengambil kebijakan mereka para dokter spesialis ini boleh mengurangi jam masuk dan bergantian dg rekan lain, karena mereka ada beberapa orang dalam satu bidang. Tapi hal itu juga tidak lancar karena mereka tetap masuk RSD sesuka hatinya.
"Ini cukup mendatangkan masalah, terutama menyangkut penanganan pasien," ungkapnya.
Menanggapai soal pembayaran jasa, pihaknya kata Arnaldo sudah membayarkan. Sebelumnya memang ada kendala, tapi hari ini sudah dibayarkan.
Mengenai kondisi para dokter spesialis yang ASN di RSD Madani tapi memakai jam dinas untuk praktek di RS swasta, Naldo menegaskan itu dikembalikan ke masing-masing dokternya.
"Mereka digaji pemerintah sebagai ASN sama dengan ASN lainnya, harusnya juga mematuhi disiplin ASN sama dengan yang lain," pungkasnya.***