SERIBUPARITNEWS.COM,DUMAI – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau ilegal, Minggu,n30 Juli 2023.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Minggu pagi sekira pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga seseorang menampung dan memberangkatkan PMI secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah.
Seseorang itu menjanjikan membantu mencarikan pekerjaan calon PMI ilegal di Malaysia.
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil membekuk HP (34) dan RA (27) saat sedang melintasi Jalan Utama Karya Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur menggunakan satu unit mobil merek Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih. Keduanya dibekuk saat sedang membawa seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.
Saat dilakukan pengembangan, diketahui HP (34) bertugas untuk membantu menempatkan dan membawa PMI ke tempat penampungan. Sementara RA (27) bertugas membawa PMI ketempat penampungan.
“Tak hanya menampung dan memberangkatkan para calon PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, keduanya juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para calon PMI," jelas Kapolsek Dumai Timur, Senin 31 Juli 2023.
Selain HP (34) dan RA (27), turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Realmi C11 warna silver dan satu unit merek Vivo Y22 warna metaverse green.
“Kini kedua tersangka telah dilimpahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP (34) dan RA (27) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” ujar Kapolsek Dumai Timur.
Pantauan di lapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepori Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Guna mencegah berulangnya TPPO, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.
Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat TPPO.***.