Kopda Sudarwis Jelaskan Sangsi Pidana Pembakar Lahan

Kopda Sudarwis Jelaskan Sangsi Pidana Pembakar Lahan

SERIBUPARITNEWS.COM,Mandah - Untuk terus mengedukasi warganya tentang Masalah hukum mengenai Pembakaran Lahan

Babinsa Koramil 08/Mandah Kopda Sudarwis kegiatan Patroli dan Sosialisasi Karlahut di kelurahan Mandah Kecamatan Mandah  Kabupaten Indragiri Hilir Senin (11/09)

Babinsa Selalu  menghimbau dan mengingatkan   warga agar tidak membakar hutan dan lahan

"karena kalau sudah terbukti maka sangsi pidananya cukup berat yang harus ditanggung oleh pihak keluarga,"imbuhnya

Ditambahkannya juga dalam sosialisasi tersebut, Untuk selalu menjaga lahan kebunnya masing masing agar tidak tejadi kebakaran kebun dan lahan,"tutupnya

Sialagan

 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Babinsa

Index

Berita Lainnya

Index