SERIBUPARITNEWS.COM,Tempuling - Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Imanuel Blok D RT. 022 RW. 06 Dusun Indra Jaya, Desa Karya Tunas Jaya, Minggu (1/10/2023) melalui program Minggu Kasih.
Imbauan Kantibmas itu diantaranya sosialiasasi Call Center 110, sebagai tempat aduan permasalahan ataupun membutuhkan informasi.
"Polri saat ini memiliki Aplikasi Super APP Polri Presisi, silahkan bapak Ibu atau para Jemaat GPdI Imanuel mendownload aplikasi tersebut yang mana terdapat beberapa fitur seperti pembuatan SKCK, SP2HP, SIM maupun STNK dan berbagai informasi tentang Polri maupun situasi Kamtibmas yang memudahkan masyarakat," kata AKP Osben Samosir.
Dalam kegiatan itu juga digelar sesi tanya jawab dengan Kapolsek Tempuling menerima Curhat dan keluhan Jemaat GPdI Imanuel Desa Karya Tunas Jaya.
"Ada laporan bahwa pemuda remaja menyalahgunakan lem dan obat-obatan seperti pil sampodin sehingga meresahkan warga masyarakat di Dusun Indra Jaya, maka kami akan melakukan razia serta memberikan teguran dan pembinaan terhadap para pemuda yang bermasalah tersebut," paparnya.
Selain itu juga Kapolsek menyampaikan imbauan larangan membakar l Hutan dan lahan (Karhutla).
"Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan dengan tegas disampaikan tidak boleh membakar lahan, karena apabila ditemukan adanya membakar lahan dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Dalam hal ini juga Personil Polsek Tempuling dan Bhabinkamtibmas Desa Karya Tunas Jaya sudah melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang sanksi Hukum dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Patroli Karhutla di lokasi rawan Karhutla terus kami lakukan agar memberikan efek jera," pungkasnya.