SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - Penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sampai saat ini masih bisa dikendalikan.
Hal itu dipaparkan Kapolres Inhil saat pelaksanaan Rakor Analisis dan Evaluasi (Anev) bersama Forkopimda dan Instansi terkait, Senin (9/10/2023).
"Titik api yang tersebar di wilayah Kabupaten Inhil masih bisa dikendalikan dan berhasil dipadamkan oleh Petugas Gabungan Polri, TNI, BPBD, MPA, MPK, dan instansi terkait," kata Kapolres Inhil, AKBP Norhayat.
Dalam kegiatan Rakor tersebut Dinas LHK juga memaparkan bahwasanya di wilayah Kabupaten Inhil tingkat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih berada di Angka 100 (sedang).
"Sehingga untuk saat ini masyarakat masih aman untuk melaksanakan aktifitas normal di luar rumah," tegasnya.
Penegakkan hukum juga tak lepas dilakukan oleh Polres Inhil terhadap terduga pelaku pembakaran Hutan dan lahan, demi memberikan efek jera.
"Sudah ada beberapa pelaku pembakar hutan dan lahan yang kami tangani. Bagi pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil menjelaskan upaya penanganan Karhutla.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, Ia berharap dapat menjadi evaluasi bersama bagi Pemerintah dan Instansi terkait dalam menentukan langkah-langkah penanganan serta upaya-upaya untuk menekan angka Karhutla.