SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir segera wujudkan Universal Health Coverage (UHC) dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, sudah saatnya Pemerintah Daerah wajib mengambil peran khususnya untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta guna memastikan 95 % dari jumlah populasi masyarakatnya memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan bermutu dengan biaya terjangkau Selasa (10/10)
Salah satu manfaat UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta pada suatu daerah adalah jika masyarakat miskin atau tidak mampu sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, maka pada saat masyarakat tersebut didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, dalam jangka waktu 1 x 24 jam pembiayaan pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan tanpa menunggu tenggang waktu 14 s.d 30 hari lagi.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dibawah kepemimpinan Bapak H. Muhammad Wardan dalam Mewujudkan Percepatan UHC di Kabupaten Indragiri HIlir, mulai dari Pembentukan Tim dan Sekretariat Percepatan UHC, diterbitkannya Instruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor 1773.119 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Indragiri HIlir, Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada SIG NG Kemensos RI serta menyediakan anggaran kepesertaan PBI Pemda untuk pembiayaan iuran kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Bupati HM.Wardan Mengatakan, InsyaAllah pada Bulan Oktober Tahun 2023 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir akan segera mewujudkan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Indragiri Hilir, dan saat ini sedang berproses pengajuan UHC kepada BPJS Kesehatan Pusat dengan telah memenuhinya seluruh persyaratan yang berlaku,"Ucap Bupati
Sumber : Humas dan Protokoler