Yudhia Perdana Sikumbang : Bupati Wardan Sudah Sah Undurkan Diri Sehingga Tidak Bisa Lagi Menjabat Sebagai Bupati.

Yudhia Perdana Sikumbang : Bupati Wardan Sudah Sah Undurkan Diri Sehingga Tidak Bisa Lagi Menjabat Sebagai Bupati.
Praktisi Hukum, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.MH,.CPL

SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - Bupati Inhil, HM. Wardan sudah sah mengundurkan diri pada rapat pleno pada kamis (21/9/2023) yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Hilir, di rapat paripurna ke 12 masa persidangan tahun 2023. Pengunduran itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, H. Feryandi, ST,.MT yang didampingi para Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Praktisi Hukum, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.MH,.CPL mengatakan menurutnya pengunduran diri Bupati itu sudah sah dan tidak bisa lagi menjabat sebagai Bupati. Karena dalam acara rapat pleno di kantor DPRD tersebut kan sudah pamit-pamitan, dan sudah formal lah kan.

Ia menjelaskan, dari sisi aturan saja, bagaimana tata cara pengunduran diri Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR? Pertanyaannya, sudah absah kah pengunduran tersebut? Walaupun yang bersangkutan batal menjadi calon tetap, tetapi surat pengunduran diri sudah diajukan dan dibacakan, bahkan diparipurnakan oleh DPRD.

Selain itu, Ia menjelaskan secara runut dasarnya, ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta cuti kampanye pemilihan umum, yaitu sebagai berikut :

Pertama, kita harus lihat ketentuan pasal 2 ayat (1), dimana menyebutkan bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mengundurkan diri,
Ayat (2) dilanjut dinyatakan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, dalam ketentuan pasal 5, dinyatakan pada ayat (1) bupati yang menyampaikan surat pengunduran sebagaimana pasal 2, ayat (2) menyampaikan kepada KPU atau KPU Kabupaten pada saat mendaftar sebagai anggota DPR.

Ketiga, bahwa diayat (2), pasal 5, secara tegas dan rigit dinyatakan "Surat Pengunduran diri sebagaiman dimaksud pada ayat (1), disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Keempat, bahwa dalam ayat (4), pasal 5, dinyatakan "Dalam Hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota "TIDAK MENIDAKLANJUTI" Pengajuan Pengunduran Diri Sebagaiman Pada Ayat (2) Yang Disebutkan Diatas, Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri Memberhentikan BUPATI Atas Usul GUBERNUR Sebagai WAKIL PUSAT"

Pertanyaan yang timbul, Apakah ketika pengajuan diri Bupati Inhil tertanggal 21 september 2023 yang lalu tersebut setelah diparipurnakan DPRD Kabupaten Inhil sah?

Dalam hal ini, secara keilmuan Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan seharusnya sudah sah pemberhentiannya, tidak ada alasan menunggu Kemendagri.

"Karena sudah jelas Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil, beserta anggota DPRD Inhil sudah menindak lanjuti pengunduran diri tersebut lewat paripurna. Artinya pak Wardan secara hukum tidak bisa melanjutkan jabatan Bupatinya, terlepas beliau batal mencalonkan karena tidak menjadi calon tetap. Karena ketentuan diatas sudah jelas surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik. Dan hal ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Praktisi Hukum, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.MH,.CPL.

Meskipun pada pasal 5 ayat (6) disebutkan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1), tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon daftar tetap.

Inikan sebetulnya problem sudah diparipurnakan pengunduran diri tetapi batal menjadi calon tetap, jadi Ia melihat dan berpegangan kepada pasal 2, ayat (2)  dan pasal 5, ayat (2) dan (3).

"Karena sudah ditindaklanjuti pimpinan DPRD lewat paripurna, sebab tidak ada ketentuan dalam Peraturan ini surat tersebut bisa ditarik kembali. Ini pendapat hukum saya. Karena sudah rigit dan jelas pasal perpasal, hal yang sudah rigit dan jelas tidak perlu ditafsirkan," jelas Yudhia, Sabtu (4/11/2023) Malam.

Hal ini juga sesuai ketentuan Pasal 78 paragraf kelima UU Nomor 23 tahun 2014 ttg pemerintahan daerah   ayat (1) Kepala Daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti salahsatunya atas permintaan sendiri.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index