SERIBUPARITNEWS.COM,Inhil,- Tukang Ojek Pasar Pagi Tembilahan dan Pembina POSM Tembilahan Kabupaten Inhil menanyakan prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga dimudahkan.
"Kami berharap proses pembuatan SIM lebih mudah, kami juga menanyakan terkait prosedur pembuatan SIM untuk anggota ojek kami" ungkap Pembina POSM Tembilahan Muslim Djenalis di Jumat Curhat, Jumat (16/12/2023).
Menanggapi hal itu, Kapolres AKBP Norhayat, S.Ik melalui Kanit Regident Satlantas Polres Inhil IPDA Jimmy Lano, S.Sos menjelaskan perubahan lintasan uji praktek SIM untuk R2 telah di sesuaikan dengan aturan yang baru sehingga pemohon SIM dapat lebih mudah menjalani uji praktek R2 tanpa harus melalui lintasan zig-zag maupun angka delapan seperti yang sebelumnya, Ini memberikan kesempatan kepada warga dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi menjadi lebih mudah.
“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan SIM agar masyarakat bisa lebih merasakan dampak positif dengan aturan yang baru tersebut,” ungkapnya.
Dengan diadakannya program Jum'at Curhat ini, Polres Inhil terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat ikatan emosional antara kepolisian dan warga.
"Bahwasannya pengurusan SIM saat ini tidak memakan waktu yang lama dan lapangan uji praktek R2 nya pun dipermudah sesuai dengan aturan yang baru tidak menggunakan lapangan praktek R2 yang sebelumnya," pungkasnya.
Forum ini diharapkan dapat menjadi wahana efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Inhil.
Polres Inhil menggelar program 'Jum'at Curhat' sebagai wujud komitmen dalam menyerap aspirasi dan memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat.
"Forum Jum'at Curhat merupakan inisiatif untuk merespons dan menanggapi permasalahan serta aspirasi masyarakat di Inhil," ucapnya.