Cinta Terlarang,Sang Gadis Merana,Cowok Pula Berurusan Dengan Polisi

Cinta Terlarang,Sang Gadis Merana,Cowok Pula Berurusan Dengan Polisi
EGS Terduga Kasus Asusila

SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil -  Melihat kondisi dan perubahan pada anak kandungnya,naruli seorang ibu tak dapat di pungkiri.

Dengan kondisi lemas dan raut penyesalan  akhirnya sang anak sebut saja Kuntum (17),bukan nama sebenarnya membuat sang ibu bernama R (47) lemas dan bahkan murka.

Sebagai seorang ibu R (47) menanyai  anaknya dengan berbagai pertanyaan mengapa akhir-akhir ini ada perubahan terhadap anak gadisnya tersebut.

Terdesak dengan pertanyaan ibunya,Kuntum (17) bercerita telah beberapa kali melakukan perbuatan terlarang dengan kekasihnya, EGS (21) .

Dimana Kuntum (17) dan EGS (20) pacarnya sejak Agustus 2023 lalu sudaj beberapa melakukan hubungan yang semestinya belum pantas mereka perbuat di beberapa lokasi berbeda.

Kuntum (17)  juga menyebutkan  pernah pula lokasinya  di hotel Buluh Pagar,KM 38 Balam Rohil.

Pengakuan ini  membuat ibunya marah lalu  mendatangi pihak  keluarga EGS (21)  membicarakan hal ini.

Karena  semestinya belum pantas terjadi karena belum mereka belum  terikat dalam perkawinan.

Pertemuan keluarga ini gagal  menemukan yang terbaik yang ada hanya jalan buntu secara kekeluargaan.

Data dirangkum reporter media ini,26 Desember 2023 lalu persoalan ini  berujung dengan laporan polisi ke Polsek Bagan Senembah Rohil.

Dengan laporan polisi akhirnya EGS (21) lalu dijemput dari kediamannya lalu  mintai keterangan awal.

Endingnya EGS  resmi ditahan dan menjadi penghuni Rumah Tahanan Polsek Bagan Senembah Rohil sejak 27 Desember 2023 lalu.

Kapolsek Bagan Senembah,Kompol Imron Teheri S.Sos.MH mengeluarkan surat penahanan,kasus ini di tangani Kanit Resrim Polsek Bagan Senembah,Iptu Nicho Tri Hardianto.

Kapolres Rohil,AKBP Ardian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alveleri,Senin (1/1/2024) membenarkan adanya kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini.

" Pelaku telah diamankan, kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Bagan Senembah, " Akunya.

Untuk kasus ini,penyidik telah mengamankan barang bukti 1 helai baju hitam,1 helai celana pendek kotak-kotak,1 helai celana color,1 bh warna biru .

ESG (21) telah pula disangkakan telah  melanggar Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 . (Hy)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index