SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN- Pengumuman kelulusan tes seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat diakses pada laman website : indragirihilir.bawaslu.go.id/pengumuman atau di media sosial Panwascam setempat.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Inhil Musdalifa SE, menjelaskan dari jumlah 2.332 peserta yang mendaftar sebagai PTPS dinyatakan lolos sebanyak 2.252, jumlah ini untuk ditugaskan di 2.252 TPS yang tersebar di 20 Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir.
"Bagi peserta yang terpilih dapat menjadi pengawas TPS yang amanah, bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan berpegang teguh pada peraturan berlaku,"ungkapnya.
Musdalifa mengulangi bahwa PTPS PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara,hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Petugas dapat melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan seperti pengawasan logistik, netralitas ASN, politik uang dan lainnya di wilayah kerja TPS," ujar Musdalifa.
Untuk pelantikan PTPS dimulai pada Senin 22 Januari 2024 di Panwaslu Kecamatan masing masing.