Aksi Bejad J Setubuhi Anak Dibawah Umur di Lapangan Badminton Sungai Salak

Aksi Bejad J Setubuhi Anak Dibawah Umur di Lapangan Badminton Sungai Salak
Aksi bejad dilakukan J (34) warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyetubuhi anak dibawah umur.

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMPULING - Inhil,- Seorang pria di Indragiri Hilir (Inhil) berinisial J (34 tahun) ditangkap Polisi setelah diketahui melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah dibawah umur, sebut saja Melati (nama samaran).

Dari keterangan Polisi, Pria itu merupakan seorang Petani. Tindakan asusila itu dirasakan pahit oleh Melati sang korban yang masih berusia 6 tahun.

Tindakan asusila dilakukan pelaku pada Rabu (31/1/2024) pagi. Seperti yang dijelaskan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, bahwa pelaku saat ini sudah ditangkap.

"Pelaku telah ditangkap setalah menerima aduan dari keluarga korban. Kami tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian," sebut AKP Osben Samosir.

Korban yang masih berusia 6 tahun itu sempat bercerita kepada orang tuanya bahwa ia merasakan sakit pada alat vital yang dimilikinya.

"Saat pulang, korban mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tuanya, bahwa telah ditindih oleh pelaku. Korban juga merasa sakit pada bagian intim" papar AKP Osben Samosir.

Ternyata, sebelum melakukan aksinya, sang pelaku sempat menawarkan uang kepada korban dengan jumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) bila mau menuruti kehendak sang pelaku.

"Saat korban dan orang tuanya menuju Gedung Badminton, pelaku telah meninggalkan lokasi," sebut AKP Osben. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.

 


 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index