KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang di 29 Provinsi,
Jakarta - KPU RI telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di 31 provinsi. Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di 29 provinsi, Sabtu 16 Maret 2024.
Di Sumbar, Prabowo-Gibran meraih 1.217.314 suara atau 39,45 persen dari total suara sah di provinsi tersebut. Peraih suara terbanyak di Ranah Minang adalah pasangan nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dengan torehan 1.744.042 suara atau 56,52 persen.
Adapun di 29 provinsi lainnya, Prabowo-Gibran menang dengan raihan suara di atas 50 persen, kecuali di DKI Jakarta. Di Ibu Kota, Prabowo-Gibran meraih 2.692.011 suara atau 41,66 persen, unggul tipis dibanding Anies-Muhaimin yang mengoleksi 2.653.762 suara atau 41,07 persen. Dari 29 provinsi yang dimenangkan Prabowo-Gibran, tiga di antaranya adalah provinsi yang masuk lima besar jumlah pemilih terbanyak.
Di provinsi dengan pemilih terbanyak kedua di Indonesia, Jawa Timur, Prabowo-Gibran meraup 16.716.603 suara atau 65,18 persen.
Di provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak ketiga, Jawa Tengah, Prabowo-Gibran dicoblos oleh 12.096.454 pemilih atau 53,07 persen. Di Banten yang merupakan provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak kelima, Prabowo-Gibran berhasil mengumpulkan 4.035.052 suara atau 55,99 persen.
Berkat kemenangan di 24 provinsi, Prabowo-Gibran berarti telah memenuhi salah satu syarat untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh minimal 20 persen suara di setengah lebih provinsi di Indonesia.
Dalam konteks saat ini, kemenangan berarti harus diraih minimal di 20 provinsi. Satu syarat lagi untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh total 50 persen lebih suara secara nasional.**