BPJS Kesehatan Cabang Rengat Sosialisasi layanan dan Mekanisme penjaminan program JKN Selama Libur Lebaran Tahun 2024

BPJS Kesehatan Cabang Rengat Sosialisasi layanan dan Mekanisme penjaminan program JKN Selama Libur Lebaran Tahun 2024
BPJS Kesehatan Cabang Rengat Sosialisasi layanan dan Mekanisme penjaminan program JKN Selama Libur Lebaran Tahun 2024

Rengat,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat bersama Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan Sosialisasi terkait layanan dan mekanisme penjaminan program JKN selama libur lebaran tahun 2024 via daring Selasa 02/04/2024

Dalam sosialisasi ini, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Elinda Rahayu menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, maka Pemerintah telah mengatur masa libur Lebaran 2024, yaitu tanggal 8 – 15 April 2024.

Mengacu pada janji layanan JKN di Fasilitas Kesehatan, jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan maka peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh di wilayah Indonesia. Peserta JKN tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat Peserta terdaftar maupun tidak terdaftar yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN. Apabila FKTP tempat Peserta terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Puskesmas/Klinik Pratama/Praktik Dokter/RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan.

Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilitasi BPJS Kesehatan, Agrita Eka Wulandari dalam pemaparannya terkait mekanisme penjaminan layanan program JKN yaitu mencakup ketentuan pelayanan pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS, untuk pelayanan obat program rujuk balik (PRB) dan obat kronis menuturkan bahwa Pengambilan obat PRB/ obat kronis Peserta JKN dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 (tujuh) hari kalender. Pada saat pengambilan obat peserta membawa resep, yaitu resep iterasi obat kronis untuk peserta penyakit kronis di FKRTL dan resep obat PRB untuk Peserta Rujuk Balik di FKTP serta membawa identitas peserta JKN yang masih aktif. Pengambilan obat penyakit kronis di daerah tujuan mudik dimungkinkan dengan tetap membawa surat rujukan yang masih berlaku dari FKTP terdekat untuk selanjutnya mengikuti alur pelayanan kesehatan di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di tempat yang berbeda, Henny Nursanti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat mengatakan “Saat libur lebaran, diharapkan Fasilitas Kesehatan untuk tetap dapat mengimplementasikan layanan kesehatan kepada peserta JKN sesuai dengan janji layanan JKN”.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index