Pj Sekdaprov Himbau BUMD Riau Bersinergi dalam Pengelolaan Rest Area TOL Permai

Pj Sekdaprov Himbau BUMD Riau Bersinergi dalam Pengelolaan Rest Area TOL Permai
Sekdaprov Pimpin Rapat dalam Pengelolaan Rest Area TOL Permai

PEKANBARU – Sekdaprov Himbau BUMD Riau Bersinergi dalam Pengelolaan Rest Area TOL Permai. Hal tersebut perlu dilakukan guna menambah nilai core bisnis, serta modal pembangunan rest area melalui BUMD yang ada.

“Sehingga saat kita lakukan kerja sama, bisa terbayang kemampuan finansial dan perputaran uangnya bisa terbaca disitu. Ini sebuah tantangan, bagaimana mengembangkan usaha, tanpa modal dari pemegang saham dengan cara menggandeng BUMD,” katanya di Kantor Gubernur. Jumat, 19 Apri; 2024.


Diungkapkan Indra hal ini berkaitan erat dengan rencana meningkatkan konektivitas antar kota, yang digagas Pemerintah Provinsi Riau bersama PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) dan tengah melakukan pengembangan rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Total terdapat sepuluh TIP yang saat ini tengah dikerjakan oleh HKI. Diantaranya, lima TIP terletak pada jalur A (Jalur Pekanbaru-Dumai) dan jalur B (Jalur Dumai-Pekanbaru) yakni di Km 14+500 A&B, Km 45+200 A, Km STA 46+050 B, Km 65+000 A&B, Km 82+300 A&B, dan Km 15+200 A&B dari arah Dumai.

Dimana pada TIP Tipe A, HKI membangun toilet umum, masjid, pujasera, stand UMKM, minimarket, tempat parkir kendaraan kecil dan besar dan kawasan siap bangun untuk SPBU dan premium commercial area. Lalu, pada TIP Tipe B berisikan fasilitas yang sama dengan fasilitas TIP Tipe A, kecuali kawasan siap bangun untuk SPBU dan premium commercial area.


Sementara itu Direktur PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian mengatakan terkait pengelolaan rest area ini, pihaknya telah mencantumkannya ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Riau Petroleum tahun anggaran 2024.

“Terkait rencana ini sudah kita akomodir dalam RKAP tahun 2024. Jadi kalau memang mau dilaksanakan, itu sudah kita rencanankan dalam kegiatan tahun ini,” kata Husnul Kausarian.

Selain hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana BPKP menegaskan agar pengelolaan rest area tersebut, perlu dirumuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan harus sesuai dengan core bisnis yang dimiliki oleh PT Riau Petroleum.

“Sebagaimana yang kita tahu, core bisnis kita sudah dikunci oleh Kementerian SDM, dan SKK Migas, hanya berkaitan dengan industri migas saja. Maka dari itu dalam membentuk usaha baru, terutama yang diluar core bisnis kita, perlu dilakukan kajian yang komperhensif agar tidak terjadi persoalan nantinya,” terangnya.

Untuk mengatasi hal ini, pihaknya berencana untuk mengalihkan pengelolaan rest area tersebut kepada anak perusahaannya.

“Tapi ini tidak menutup kemungkinan, solusinya adalah kita membawa anak perusahaan, dimana anak perusahaan inilah yang nantinya yang mengelola, dan PT Riau Petroleum sebagai pemegang saham,” tutupnya.

Rilis Media Centre Riau
Editor Munazlen Nazir

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index