Pada hari Selasa 30 April 2024, diselenggarakan PKP pada KPPBC TMP C Tembilahan yang dibuka oleh Bapak Setiawan Rosyidi selaku Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Akhmad Yani sebagai Kepala Subbagian Umum beserta timmya.
Barang Milik Negara atau dapat disingkat menjadi BMN merupakan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN dijelaskan mempunyai siklus tertentu dalam pengelolaannya. Siklus ini dimulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan
Salah satu siklus yang dijelaskan dalam PKP ini adalah mengenai pemindahtanganan. Pemindahtanganan terdiri dari beberapa cara, salah satunya adalah hibah. KPPBC TMP C Tembilahan, selaku Kuasa Pengguna Barang, dapat melakukan hibah setelah menerima surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis dari Kepala Biro melalui Sekjen DJBC atas permohonan hibah yang diterima. Kemudian dilanjutkan pembentukan Tim persiapan hibah. Setelah dilakukan pengkajian, maka hibah dapat diteruskan lebih hingga nanti terbit realisasi hibah.
Pada penutup, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan menambahkan, bahwa walaupun terletak di pelosok negeri, hibah merupakan satu dari banyaknya tools agar semua dapat memberikan sumbangsih dan berkontribusi pada Indonesia kita tercinta ini.