Picture source : Inews.id |
SERIBUPARITNEWS.COM,JAKARTA, - Hukum melaksanakan shalat Idul Fitri bagi umat Islam penting untuk diketahui. Setelah menjalani puasa Ramadhan selama satu bulan, umat Islam akhirnya merayakan Idul Fitri 1443 pada hari ini, Selasa (2/5/2022).
Idul Fitri merupakan salah satu hari suci yang jatuh pada tanggal 1 Syawal. Amalan yang sangat familiar dengan hari raya ini adalah shalat Idul Fitri atau sholat Ied.
Shalat ini dikerjakan pada 1 Syawal pagi selepas terbit matahari hingga tergelincirnya waktu dzuhur tiba. Salat Id tidak disyaratkan harus dilaksanakan di Masjid.
Bahkan menurut pendapat Imam Malik, shalat Id juga baik dilakukan di tanah lapang yang terbuka. Pasalnya, Nabi Muhammad SAW juga melakukan shalat Id di lapangan kecuali karena ada hujan atau penghalang lainnya.
Dilansir iNews.id dari PWMU, Jumat (29/4/2022), pelaksanaan shalat Idul Fitri di tanah lapang adalah wujud syiar Islam dan silaturrahim di antara kaum muslimin. Lantas, bagaimana hukum shalat Ied bagi umat Islam? Berikut ini adalah penjelasannya.
Hukum Melaksanakan Salat Idul Fitri bagi Umat Islam
Terkait persoalan hukum shalat Idul Fitri, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama.
Pertama, shalat id hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam asy Syafi’i yang didasarkan pada hadits nabi:
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا. الحديث, رواه البخاري
Artinya: Dari Thalhah bin Ubaidillah; Ada seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan kepalanya penuh debu lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku apa yang telah Allah wajibkan buatku tentang shalat?’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Shalat lima waktu kali kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathawwu‘ (sunnah).” (HR Bukhari)
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa shalat yang difardhukan adalah shalat yang lima waktu itu saja. Sehingga shalat Id tidak termasuk yang diwajibkan.
- Kedua, ada yang menyebut bahwa hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Hal ini karena sebagian kaum Muslimin saja yang menunaikan sudah cukup mewakili. Ini berdasarkan pendapat Imam Ahmad bin Hambal.
Hukum ini bersandar akan fi'lun nabi wash shahabah yakni perbuatan nabi dan para sahabat yang tidak pernah meninggalkan shalat id di beberapa kesempatan.
Selain itu, hukum ini juga bersandar pada ayat dalam surah al-Kautsar, bahwa perintah shalat di dalamnya adalah shalat Id.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. (al-Kautsar 2)
Tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa perintah shalat dalam ayat di atas bukanlah terkhusus soal Ied. Akan tetapi shalat secara umum. Sebagaimana dalam ayat lainnya.
قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ
Artinya: Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (al-An’am 162)
Ketiga, hukum shalat id adalah fardhu ‘ain yakni wajib bagi setiap individu Muslim laki-laki, bagaimana shalat Jumat.
Pendapat ini disampaikan oleh al-Hanafiyah dan didukung oleh Ibnu Taimiyah dan asy-Syaukani. Hal ini berlandaskan firman Allah yang maksud dari ayat ini adalah shalat Id.
وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
Artinya: Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (al-Baqarah 185).
Dengan demikian shalat id seharusnya tidak ditinggalkan jika benar-benar tidak ada udzur syar’i (halangan yang dibenarkan syariah). Karena begitu kuatnya Rasulullah mendorong kepada para sahabat, bahkan termasuk wanita.
Yang sedang berhalangan saja tetap dianjurkan untuk datang, termasuk yang tidak memiliki jilbab juga diperintahkan untuk memberinya.
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat pertama yang menyebut bahwa shalat ied hukumnya adalah sunnah muakkadah adalah yang paling dominan.
Hal ini menunjukkan betapa shalat Id merupakan ibadah yang sangat penting dalam kedudukan syariah, terutama jika dipandang demi kepentingan syiar dan sebagai ajang silaturahmi sesama Muslim
Source : Inews.id