Polisi Berhasil Tangkap Jukir Arogan, Komunitas Ojol Beri Apresiasi

Polisi Berhasil Tangkap Jukir Arogan, Komunitas Ojol Beri Apresiasi

Pekanbaru - Komunitas Ojol Pekanbaru mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menetapkan juru parkir bernama Muhammad Arqom (18), Taufik Reynanda (19), Mahadi Harahap (41) sebagai tersangka. Sebelumnya, tiga tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap seorang ojol bernama Hendrianto di Jalan HR Soebrantas.

Wakil Ketua Komunitas Ojol Pekanbaru, Eka Hamdani mengatakan, pihaknya meminta aparat menindak lanjuti terkait tindak pidana penyerangan menggunakan sajam. Hal ini untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan dampak hukum membawa sajam. 

"Terima kasih kepada jajaran kepolisian. Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kami," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online Grab menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang juru parkir di Pekanbaru. Penganiayaan itu berakhir balasan dengan serbuan ratusan driver ojol tersebut.

Kejadian itu terekam kamera masyarakat. Bahkan, jalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB

Keributan antara juru parkir (jukir) liar dengan driver ojek online di Pekanbaru berbuntut panjang. Polisi menetapkan juru parkir bernama Muhammad Arqom (18), Taufik Reynanda (19), Mahadi Harahap (41) sebagai tersangka.

"Setelah rangkaian penyelidikan, kita menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang merupakan jukir liar dan satu jukir resmi yang sudah beroperasi selama satu tahun," ujar Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat.

Menurut Asep, ketiga tersangka terbukti melakukan pengeroyokan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada driver ojol bernama Hendrianto (34).

"Tiga tersangka ini merupakan ayah dan anak-anaknya (anak angkat). Mereka juga membawa senjata tajam, parang, dan clurit," ucap Asep.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang saat ini sudah siuaman mengalami kekerasan benda tumpul dibagian kepala dan paha. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polsek Binawidya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index